Ketentuan Pendaftaran ADik (Afirmasi Pendidikan Tinggi) Tahun 2023

Ketentuan Pendaftaran ADik (Afirmasi Pendidikan Tinggi) Tahun 2023

Gurubagi.com. Pedoman pendaftaran ADik (Afirmasi Pendidikan Tinggi) Tahun 2023 telah dipublikasikan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbudristek.

Program ADik (Afirmasi Pendidikan Tinggi) merupakan salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaanya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.

Keunggulan Penerima Afirmasi Pendidikan Tinggi 2023

Ketentuan Pendaftaran ADik (Afirmasi Pendidikan Tinggi) Tahun 2023

Berikut ini beberapa keungguan dari program Adik Tahun 2023.

1. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan bagi penerima Bantuan Pemerintah dalam Program ADik yang diberikan melalui perguruan tinggi setiap semester untuk membiayai operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran bagi mahasiswa penerima sesuai ketentuan lamanya waktu studi.

2. Pemberian bantuan biaya hidup per bulan secara langsung kepada Mahasiswa penerima Bantuan Pemerintah dalam Program ADik untuk membantu biaya hidup selama menempuh proses pendidikan di perguruan tinggi sesuai ketentuan lama waktu studi.

3. Bantuan biaya transportasi keberangkatan dari bandara/terminal/pelabuhan asal ke perguruan tinggi bagi penerima Bantuan Pemerintah dalam Program ADik yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca : Juknis Kosabangsa (Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat) 2023

Jangka Waktu Afirmasi Pendidikan Tinggi

1. Program Regular

a. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester;

b. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester;

.c. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester;

2. Program Profesi

a. Dokter maksimal 4 (empat) semester;

b. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester;

c. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester;

d. Ners maksimal 2 (dua) semester;

e. Apoteker maksimal 2 (dua) semester;

f. Guru maksimal 2 (dua) semester.

Syarat dan Ketentuan ADik 2023

1. Persyaratan Penerima Program ADik (Siswa dari wilayah Papua, ADEM, 3T, serta anak TKI)

a. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;

b. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

c. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;

d. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atauLulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:

1) Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;

2) Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

e. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;

f. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADIK berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut:

1) Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;

2) Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;

3) Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;

4) SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).

g. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;

h. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;

i. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat;

j. Siswa yang sudah lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.

k. Dalam proses seleksi, pelaksanaan penentuan penerimaan mahasiswa ADik oleh pemimpin perguruan tinggi.

2. Jalur Penerimaan Peserta Program ADIK

Jalur Penerimaan Peserta Program ADIK sesuai Pedoman Pendaftaran ADik Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Jalur Tes ADik : Peserta lulus Tes Seleksi ADIK

Jalur Non-Tes ADik:

1) Peserta lulus seleksi PT Akademik atau Vokasi (Politeknik) melalui SNBP atau SNBT

2) Peserta lulus seleksi PT Akademik atau Vokasi (Politeknik) melalui Seleksi Mandiri

3. Prosedur Pendaftaran Program ADik

Berikut ini prosedur pendaftaran Progran ADik Tahun 2023.

a. Sistem onlineAfirmasi Pendidikan Tinggi untuk pendaftaran ADik Tahun 2023 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemendikbud.go.id. dengan periode Pendaftaran online 19 Mei – 19 Juni 2023

b. Peserta Jalur Tes didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus).

c. Peserta Jalur Non-Tes yang:

1) Lulus SNBP mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online;

2) Peserta SNBT mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online dengan menyertakan nilai UTBK. Bagi yang lulus SNBT akan diikutsertakan sebagai calon peserta program ADik sesuai dengan program studi yang dipilih pada SBNT;

3) Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar secara mandiri melalui SIM-ADik secara online.

4. Tahapan Penerimaan ADik

Sesuai pedoman pendaftaran ADik 2023, tahapan penerimaan ADik adalah sebagai berikut.

a. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;

b. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota;

c. Disdik Kabupaten/Kota mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota. Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan Peserta SNBT melakukan pendaftaran mandiri melalui SIM-ADik secara online;

d. Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;

e. Pemimpin Perguruan Tinggi dengan bantuan Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;

f. Kepala Puslapdik Kemendikbudristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

Informasi untuk Ketentuan pendaftaran ADik Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca di sini.

Demikian Ketentuan Pendaftaran ADIK (Afirmasi Pendidikan Tinggi) Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan