Ketentuan Pengolahan Hasil Akhir Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Gurubagi.com. Berikut ini adalah ketentuan pengolahan hasil akhir seleksi pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2024. Pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan ASN jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
Tahapan seleksi pengadaan PNS tahun 2024 terdiri atas Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca : Tahapan Seleksi Pengadaan ASN 2024 dan Ketentuannya
Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Pengolahan Hasil Akhir Seleksi
Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:
1. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau
2. pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud dilakukan oleh ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
2. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
2. jika nilai sebagaimana dimaksud sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
3. jika nilai sebagaimana dimaksud masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir
sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
2. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Dalam hal Instansi Pemerintah telah melakukan ketentuan, masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk selanjutnya diumumkan oleh PPK.
Ketentuan pengolahan hasil akhir seleksi CPNS dan PPPK 2024 selengkapnya dapat dibaca di sini.
Demikian ketentuan pengadaan ASN (PNS dan PPPK ) Tahun 2024. Semoga bermanfaat.