Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN Masa Pandemi Covid-19
Gurubagi,com. Penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN pada masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi yang ada di wilayah satuan pendidikan, sehingga dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka secara terbatas maupun pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan dan program untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, telah banyak dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis berisiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran.
Sedangkan kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar peserta didik. Jika kualitas belajar menurun, hasil belajar peserta didik pun cenderung menurun (learning loss).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19, ini merupakan tugas dan tanggung jawab Satuan Pendidikan, mulai dari Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.
Di dalam Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tersebut, dijelaskan antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab satuan pendidik, berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021.
Baca : Download Panduan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN Masa Pandemi Covid-19
Berikut ini adalah ketentuan pokok dalam penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi C0vid-19 seperti yang tertuang dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PUADDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19.
1. Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan cara tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Di dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap mukaterbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.
4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas disatuan pendidikan.
7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Baca juga artikel terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN pada masa pandemi Covid-19 berikut ini.
- Prinsip-prinsip Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19
- Penjaminan Mutu Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021
- Strategi Pembelajaran PAUDDIKDASMEN Masa Pandemi Tahun 2021
- Jenis-jenis Asesmen Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
- Panduan Penyusunan Jadwal Pelajaran Masa Pandemi Covid-19
- Strategi Pembelajaran PAUDDIKDASMEN Masa Pandemi Tahun 2021
- Panduan Penyusunan RPP di Masa Pandemi COVID-19
- Tugas Satuan Pendidikan Dalam Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Sumber : Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi Covid-19
Demikian ketentuan penyelenggaraan pembelajaran PAUDDIKDASMEN masa pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.