Ketentuan Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas)
Gurubagi.com. Ketentuan Teknis Jabatan Fungsional (Jabfung) Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) telah diterbitkan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Ketentuan Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas). diterbitkan Surat Edaran Nomor B-89/DJIKP/IK.01.03/02/2023 tertanggal 6 Februari 2023.
SE Ketentuan Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tersebut secara khusus ditujukan kepada :
1. Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga Negara;
2. Kepala BKD/BKPSDM Pemprov/Kabupaten/Kota;
3. Kepala Biro Humas Kementerian dan Lembaga; dan
4. Kepala Dinas Kominfo Prov/Kab/Kota.
Isi Surat Edaran :
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Kementerian Komunikasi dan Informatika cq Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat perlu melakukan penyesuaian ketentuan teknis tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk diberlakukan di Instansi Kementerian/Lembaga/Daerah sebagai berikut.
1. Jabatan Fungsional Pranata Humas tidak ada lagi penilaian DUPAK, namun untuk kebutuhan kenaikan pangkat ataupun kenaikan jenjang dilakukan dengan penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023.
2. Proses penilaian DUPAK bagi Jabatan Fungsional Pranata Humasmasih dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2023. Pengusulan dan penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas Non Penyetaraan dan Penyetaraan yang dinilaikan Tim Penilai di Instansi Pembina cq Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo merupakan butir kegiatan yang dilaksanakan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022.
Sementara butir kegiatan di luar periodesasi tersebut tidak dapat dinilaikan. Butir kegiatan yang dinilaikan sampai batas waktu 30 Juni 2023, masih berdasarkan pada Peraturan Menteri PABRB Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.
3. Ketentuan pengusulan DUPAK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Ketentuan Teknis ini.
Ketentuan pengusulan DUPAK bagi Instansi yang belum membentuk Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan atau untuk penilaian Jabatan Fungsional Pranata Humas Ahli Madya Golongan IV/b ke atas dapat diusulkan ke Tim Penilai Pusat atau Tim Penilai Unit Kerja Eksternal di Instansi Pembina Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo.
Adapun pengusulan DUPAK merupakan butir kegiatan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 diterima sekretariat Tim Penilai Instansi Pembina sebagai berikut.
a. Instansi Pusat Kementerian/Lembaga (Non Penyetaraan dan Penyetaraan) paling
lambat diterima tanggal 28 Februari 2023.
b. Instansi Daerah (Non Penyetaraan) paling lambat diterima tanggal 15 Maret 2023.
c. Instansi Daerah (Penyetaraan) paling lambat diterima tanggal 31 Maret 2023.
4. Bagi Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menilaikan usulan DUPAK yang diusulkan Jabatan Fungsional Pranata Humas di masing-masing satuan kerja instansi paling lambat dinilaikan 30 Juni 2023 dan ditetapkan hasil penilaiannya menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) batas maksimal penetapannya Juli 2023.
Baca : PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 : Organisasi UPT Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Sementara untuk ketentuan yang tidak mengalami perubahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Ketentuan Teknis ini.
Ketentuan Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Ketentuan Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas). Semoga bermanfaat.