KMA Nomor 1367 Tahun 2022 : Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

KMA Nomor 1367 Tahun 2022 : Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

Gurubagi.com. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah telah diterbitkan Menteri Agama Republik Indonesia.

Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Pedoman Kehadiran Guru Madrasah sesuai KMA Nomor 1367 Tahun 2022.

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri di Kementerian Agama.

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ini ditetapkan untuk menjadi panduan bagi pemangku kepentingan di Kementerian Agama dalam pelaksanaan Kehadiran Guru Madrasah.

Diktum KESATU : Menetapkan Pedoman Kehadiran Guru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Pedoman sebagaima dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi pemangku kepentingan di Kementerian Agama dalam pelaksanaan kehadiran guru Madrasah.

Diktum KETIGA : Pada saat Keputusan ini berlakum Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Latar Belakang

Guru Madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Profesionalisme dan disiplin guru Madrasah memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.

Sejalan dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan disiplin antara lain dilakukan pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran Guru Madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan pendidikan, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.

baca : Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2023/2024

Tujuan

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah mempunyai tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kehadiran Guru Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Pedoman ini meliputi ketentuan mengenai hari dan jam kerja, pengisian daftar hadir, dan hari libur bagi Guru Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Hari Kerja

Ketentuan hari kerja sesuai KMA Nomor 1367 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Hari kerja bagi Guru Madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.

2. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari Jumar sebagai hari libur, maka hari Sabtu atau Minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.

3. Dalam hal Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan Jumat sebagai hari libur, maka hari Minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.

4. Penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, diatur dalam keputusan penyelenggara yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Jam Kerja

Jam kerja guru Madrasah diatur sebagai berikut.

1. Guru Madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu, berupa jam kerja efektif dan tidak termasuk jam istirahat.

2. Madrasah menetapkan jam masuk kerja, waktu istirahat, dan jam pulang kerja, tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.

3. Jam kerja pada bulan Ramadan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2023 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan