KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 H

Gurubagi.com. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 Hijriah/2022 M telah diterbitkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Kuota haji perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi dan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 H
KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 H

Ditetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sejumlah 100.051 (seratus ribu lima puluh satu) orang yang terdiri atas :

1. kuota reguler sejumlah 92.825 (sembilan puuh dua ribu delapan ratus dua puluh lima) orang; dan

2. kuota haji khusus sejumlah 7.226 (tujuh ribu dua ratus dua puluh enam) orang.

Kuota haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kuota haji khusus terdiri atas :

1. kuota Jemaah Haji Khusus tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sejumlah 6.664 (enam ribu enam ratus enam puluh empat); dan

2. kuota petugas haji khusus, sejumlah 562 (lima ratus enam puluh dua) orang.

Rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kuota Jemaah Haji Reguler dialokasikan dengan alokasi kuota haji provinsi atau kabupaten/kota tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk Jemaah Haji yang :

1. telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi; dan

2. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Jemaah Haji Khusus yang mengambil setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1441 Hijriah/2020 dapat diberangkatkan setelah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Jemaah Haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji tahun 1441 Hiriah/2020 Masehi yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 Hiriah/2022 Masehi diprioritaskan menjadi Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hiriah/2023 Masehi, sepanjang kuota haji tersedia.

Apabila masih terdapat suswa kuota Jemaah haji reguler tahun 1443 Hiriah/2022 Masehi, kuota petugas pembimbing haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan kuota petugas haji daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler porsi berikutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Khusus dan kuota petugas haji khusus pada akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji khusus, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Khusus nomor porsi berikutnya berbasis Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Baca : Edaran Cuti Pegawai ASN pada Kemenag Selama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia 1443 H.***

Tinggalkan Balasan