KMA Nomor 50 Tahun 2024 : Pedoman IKM pada RA dan Madrasah
Gurubagi.com. KMA Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) telah ditetapkan Menteri Agama Republik Indonesia .
Keputusan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan madrasah diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan guru;
b. bahwa untuk mewujudkan pendidikan madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK menetapkan :
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
Rincian Mata Pelajaran Penguatan Program pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA KMA Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK menyatakan bahwa Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pembelajaran di madrasah,
Diktum KETIGA KMA Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK menyatakan bahwa pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka oada Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Di dalam KMA Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanif, dan adaptif dengan perkembangaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.
Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Maksud dan Tujuan
Pedoman IKM pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tujuan diterbitkannya Pedoman IKM pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK adalah untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Sasaran
Sasaran Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK ini meliputi :
1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Madrasah; dan
5) Pemangku kepentingan terkait.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup KMA Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada RA dan Madrasah ini meliputi :
1) Struktur Kurikulum;
2) Pembelajaran dan Penilaian/Asesmen;
3) Kokurikuler;
4) Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler;
5) Kurikulum Madrasah;
6) Muatan Lokal;
7) Ketentuan Peralihan;
8) Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum; dan
9) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum.
Baca : SE Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian KMA Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK). Semoga bermanfaat.