Kode Etik Guru Indonesia : Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaannya

Kode Etik Guru Indonesia : Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaannya

Gurubagi.com. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI VI/KONGRES/X/PGRI.2008.

Kode Etik Guru diperlukan oleh guru-guru Indonesia di dalam menjalakan tugas dan profesinya. Guru Indonesia dituntut untuk memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.

Di dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional, eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia dapat terwujud.

Peranan guru semakin penting dalam era global. Melalui bimbingan guru yang profesional, maka setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.

Guru perlu menyadari sepenuhnya bahwa Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik.

Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia tersebut.

Pengertian Kode Etik Guru Indonesia

Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Tujuan

Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Fungsi

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Nilai-Nilai Dasar

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai berikut.

1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.

2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Di dalam Kode Etik Guru memuat hubungan guru dengan stakeholder, sebagai berikut.

1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik

2. Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa

3. Hubungan Guru dengan Masyarakat

4. Hubungan Guru dengan sekolah

5. Hubungan Guru dengan Profesi

6. Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya

7. Hubungan Guru dengan Pemerintah

Pelaksanaan

Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

Perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru ditetapkan sebagai pelanggaran.

Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Baca : Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud  harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.

Kode Etik Guru Indonesia secara lengkap dapat dibaca dan di unduh pada tautan  berikut ini.

 

Unduh

Demikian ulasan mengenai pengertian Kode Etik Guru Indonesia, tujuan, dan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan