Kumpulan Kalender Pendidikan Kabupaten TA 2024/2025

Kumpulan Kalender Pendidikan Kabupaten TA 2024/2025

Gurubagi.com. Berikut ini dibagikan kumpulan Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten untuk Tahun Ajaran 2024/2025.

Kumpulan Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tahun Ajaran 2024/2025 ini diterbitkan oleh beberapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten di Indonesia.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 ini dapat dijadikan sebagai pedoman satuan pendidikan di tiap kabupaten dalam menyusun Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun pembelajaran.

Pengaturan waktu di dalam Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 antara lain mencakup permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Tahun Ajaran 2024/2025 yang diterbitkan ini bertujuan untuk : (1) membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; (2) mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; (3) menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan; (4) mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien; dan (5) memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan satuan pendidikan di dalam menyusun Kalender Pendidikan (kaldik) Kabupaten Tahun Ajaran 2024/2025.

Kalender Pendidikan Kabupaten Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Kabupaten Tahun Ajaran 2024/2025

Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025

Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin sampai dengan Rabu.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.

1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

  1. Kalender Pendidikan.

  2. Perencanaan Pembelajaran.

  3. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

  4. Penilaian Hasil Pembelajaran.

  5. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

  6. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

a. Kurikulum Satuan Pendidikan;

b. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

c. Peraturan Akademik;

d. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

e. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Tinggalkan Balasan