Materi Kebijakan Pelaksanaan Asesmen Nasional AN Tahun 2022
Gurubagi.com. Asesmen Nasional (AN) merupakan bentuk evaluasi terhadap sistem pendidikan, sehingga bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu.
Asesmen Nasional dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran. Asesmen Nasional (AN) bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.
Berikut ini beberapa materi penting dalam kebijakan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2022.
Kebijakan Umum Asesmen Nasional
1. Asesmen Nasional dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
2. Asesmen Nasional hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 di setiap sekolah/madrasah.
3. Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Asemen Nasional memotret kualitas input, proses dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja sekolah sebagai umpan balik berkala bagi manajemen sekolah, dinas pendidikan, Kemenag dan Kemendikbud
5. Asemen Nasional dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda.
6. Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya.
7. Asemen Nasional menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas pembelajaran.
8. Asemen Nasional mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah yang sebelumnya harus melengkapi borang penilaian yang terpisah-pisah, tumpang tindih, dan berulang (tidak efisien).
Kebijakan Asemen Nasional (AN) 2022
Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pada (POS) Asesmen Nasional Tahun 2022, sebagai berikut.
1. Kebijakan
a. AN Tahun 2022 seluruhnya dilaksanakan pada tahun
b. Pelibatan peran Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi
2. Kepesertaan
a. Penjelasan terkait peserta didik SLB dan sekolah inklusi:
- Tunarungu & tunadaksa; Tidak memiliki ketunaan tambahan; Hambatan bahasa/membaca; & dapat mengerjakan mandiri.
- Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca tidak mengikuti AN
b. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT)
c. BAB khusus pelaksanaan Sulingjar untuk Kepsek dan Pendidik terkait:
- Persiapan pelaksanaan meliputi penyiapan aplikasi dan pendataan
- Prosedur pengisian sulingjar
- Waktu pelaksanaan sulingjar
d. Kepsek dan Pendidik yang bertugas pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Sulingjar di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
e. Pelaksanaan AN jenjang SD/MI/PKPPS Ula sederajat:
- Pelaksanaan AN menjadi 3 sesi dan pengurangan waktu latihan (60’ menjadi 15‘)
- Pengawas dibekali daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk (manual book.
- Penambahan waktu untuk Survei Karakter (20’ menjadi 30’) dan Sulingjar (20’ menjadi 40’).
Paparan Materi Kemendikbudristek tentang Kebijakan Asesmen Nasional AN Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian materi kebijakan pelaksanaan Asesmen Nasional AN Tahun 2022. Semoga bermanfaat.