Gurubagi.com. Seleksi PPPK 2024 sebentar lagi dibuka. Sebanyak 1.031.554 formasi PPPK yang akan ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dialokasikan untuk pelamar prioritas, seperti eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Setiap instansi, terutama instansi daerah diminta untuk mempersiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non ASN yang sudah bekerja di instansi mereka.
Sebagai catatan, pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain kriteria pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang akan diisi.
Selain itu ada syarat minimal dua tahun pengalaman untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, dan minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda. Syarat ini tidak berlaku bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Pelamar juga harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut pada saat melamar. Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” tambah Aba.
Perlu diketahui bahwa dalam pengadaan ASN, pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan, baik itu PNS atau PPPK. Selain itu, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Jenis jabatan dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Sedangkan proses seleksi PPPK ini hanya meliputi dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selain ketiga bentuk seleksi kompetensi tersebut, ada juga seleksi wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta seleksi.
Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang didasarkan pada tiga peraturan penting Kemenpan RB yang baru saja diterbitkan.
Peraturan tersebut meliputi Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Selain itu juga Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggara 2024.
Selanjutnya adalah Kepmen PANRB Nomor 349 Tahun 2024 yang berfokus pada Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Mekanisme Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK 2024
Proses seleksi PPPK 20204 akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam proses seleksi ini. Pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Hal ini berarti bahwa dalam seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan nilai ambang batas.
Baca : Jumlah Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Durasi Waktu, dan Pembobotan Nilai
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK 2024 diberlakukan secara berurutan bagi:
1. eks THK-II;
2. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
3. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Apabila masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, aka kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana di atas.
Jika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.***