Mekanisme Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024
Gurubagi.com. Berikut ini adalah mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun 2024 .
Mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional tahun 2024 sesuai ketentuan di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Tujuan Pengadaan
Pengadaan PPPK tahun 2024 bertujuan memperoleh ASN yang:
1. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
2. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
4. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan; dan
5. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Prinsip Seleksi
Prinsip seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 dilaksanakan secara:
1. kompetitif;
2. adil;
3. objektif;
4. transparan;
5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan\
6. tidak dipungut biaya.
Ketentuan Pengadaan
Seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan oleh Panselnas, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
Sedangkan pengadaan PPPK tingkat instansi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pemerintah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Instansi Pemerintah menyusunan kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Tahapan Pengadaan
Pengadaan PPPK Tahun 2024 dilakukan melalui tahapan:
1. perencanaan;
2. pengumuman lowongan;
3. pelamaran;
4. seleksi;
5. pengumuman hasil seleksi; dan
6. pengangkatan menjadi PPPK.
Baca : PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN
Tahapan seleksi
Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Seleksi administrasi sebagaimana dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud, Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan sebagaimana dimaksud diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Dalam hal kesalahan berasal dari pelamar, panitia seleksi instansi berhak untuk menolak sanggahan.
Dalam hal alasan sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud memuat:
1. kompetensi teknis;
2. kompetensi manajerial; dan
3. kompetensi sosial kultural.
Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
Seleksi Kompetensi Teknis tambahan tidak dapat berupa tes wawancara. Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan, seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.
Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan merupakan bagian dari seleksi Kompetensi
Pengolahan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. Nilai Ambang Batas dan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
2. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
3. Nilai Ambang Batas wawancara.
Jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis tambahan, dan nilai tambah.
Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
2. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
3. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
4. jika nilai sebagaimana dimauksud dalam angka 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Dalam hal Instansi Daerah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir. Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK pada kebutuhan jenjang madya dan utama dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir.
Pengumuman tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Pengangkatan Menjadi PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
Pengangkatan calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPK.
Keputusan PPK disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Dalam hal pelamar sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Perjanjian Kerja
Masa Perjanjian Kerja dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
1. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
2. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
3. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
e. ketersediaan anggaran instansi; dan/atau
f. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.
Mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Baca : Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
Demikian mekanisme seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.