Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, Kelulusan Berdasarkan Peringkat Terbaik

Gurubagi.com. Mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2024 salah satunya mengatur tentang kelulusan peserta berdasarkan peringkat terbaik.

Di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah Tahun Anggaran 2024 secara khusus disampaikan tentang penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK Guru 2024.

Keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada tanggal 19 Agustus 2024 tersebut juga menjelaskan tentang poin-poin penting lainnya tentang penetapan aturan dan mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

Kemendikbudristek berencana akan menyelesaikan 419.146 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2024 ini.

Angka tersebut adalah akumulasi dari sisa formasi tahun 2023 dan proyeksi pensiun guru pada tahun 2025. Selain itu, juga terdapat kebutuhan tambahan untuk mengisi 82.717 posisi tenaga kependidikan lainnya.

Kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

Guru eks THK-II merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Instansi Daerah

Guru Non-ASN di instansi daerah terdiri atas pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang Terdaftar pada Pangkalan Data Kelulusan PPG di Kemendikbudristek

Pelamar prioritas, Guru Eks THK II dan Guru non ASN di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, diberikan syarat untuk melengkapi dengan surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

Pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik .

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. Ketentuan ini dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK Guru 2024

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024
Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024

Tahapan seleksi PPPK 2024 terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi, berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.

Seleksi Kompetensi tersebut mencakup Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.

Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur.

Sedangkan materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa.

Baca : Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Jumlah Soal, dan Bobot Nilainya

Penentuan kelulusan akhir seleksi PPPK Guru tahun 2024 dilakukan berdasarkan hasil integrasi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Di dalam mekanisme seleksi PPPK 2024 juga dinyatakan bahwa pelamar yang lulus adalah yang berperingkat terbaik dan diberlakukan secara berurutan bagi:

1. Pelamar Prioritas;

2. Guru Eks THK II;

3. Tenaga Non ASN yang terdaftar di BKN dan aktif mengajar;

4. Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun; dan

5. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data.

Khusus untuk pelamar prioritas, urutan kelulusan diatur dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Guru eks THK-II;

b. Guru non-ASN;

c. Lulusan PPG; dan

d. Guru swasta.

Untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia, maka mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.***

Tinggalkan Balasan