Gurubagi.com. Bagi PNS yang akan mengajukan mutasi, berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis dan syarat pengajuan mutasi PNS.
Perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu Instansi ke Instansi lainnya atau perpindahan dalam Instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.
Mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Jenis Mutasi PNS
Terdapat 6 (enam) jenis mutasi PNS, sebagai berikut.
1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah.
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi.
4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat.
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. Dengan demikian, selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri.
Mutasi PNS dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Setiap Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Syarat Pengajuan Mutasi PNS
Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi meliputi surat permohonan mutasi dari PNS, surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki, surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca : Aturan Mutasi PNS Terbaru Kemenag, Data ASN Harus Valid
Usulan mutasi dari PPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir; salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar; dan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.
Demikian jenis dan syarat pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).***