Naskah Akademik RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Naskah Akademik RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Gurubagi.com. Naskah Akademik RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas telah disusun oleh Tim Penyusun Naskah Akademik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Naskah akademik tersebut disusun sebagai upaya pemerintah untuk memberi pemahaman terkait dengan tingkat urgensi dilakukannya perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Saat ini ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara khusus mengatur mengenai guru, dosen, dan pendidikan tinggi dimana pengaturan mengenai guru, dosen, dan pendidikan tinggi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kondisi tersebut menyebabkan terdapatnya pengaturan yang beririsan antara ketiga Undang-Undang yang ada sehingga menyulitkan penerapan ketiga Undang-Undang tersebut.

Di dalam perjalanannya, beberapa norma pengaturan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga telah diamandemen melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pendidikan pesantren telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan pertimbangan tersebut, maka pengaturan terkait pendidikan perlu dikembalikan dalam satu sistem pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik

Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah sebagai berikut.

1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi di sektor pendidikan dalam pelaksanaan Undang-Undang terkait pendidikan, termasuk UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti.

2. Merumuskan urgensi penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional sebagai bagian dari solusi atas permasalahan sistem pendidikan nasional.

3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam rancangan undang-undang baru.

Sedangkan kegunaan penyusunan naskah akademik adalah sebagai referensi penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang baru.

Metode

Metode yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah metode yuridis normatif yaitu studi pustaka yang menelaah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan atau dokumen lainnya, seperti UUD NRI Tahun 1945, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendidikan.

Bahan hukum sekunder diperoleh melalui hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya terkait dengan pendidikan.

Data sekunder dalam metode yuridis normatif dilengkapi dengan data primer dari hasil wawancara, diskusi (focus group discussion) dengan pakar, akademisi, dan praktisi pendidikan, dan rapat dengar pendapat.

Wawancara dan diskusi dilakukan dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempertajam kajian dan analisis. Pengolahan data dalam naskah ini dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif.

Bahan-bahan hukum tertulis yang telah terkumpul diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan yang telah diidentifikasi, kemudian dilakukan analisis secara sistematis terhadap konten bahan hukum tersebut, dan dibandingkan dengan informasi dari narasumber, sehingga dapat menjawab permasalahan yang teridentifikasi.

Data tersebut selanjutnya disusun, dikaji, dan dirumuskan sesuai tahapan dalam penyusunan naskah akademik.

Sasaran yang Akan Diwujudkan

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dimaksudkan untuk melakukan penataan dan pengorganisasian terhadap regulasi-regulasi terkait pendidikan ke dalam satu sistem pendidikan nasional yang diatur oleh Undang-Undang sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian pengaturan pada regulasi terkait pendidikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kondisi sosial, dan budaya guna meningkatkan kualitas ekosistem pendidikan di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Arah dan Jangkauan Pengaturan

Untuk mewujudkan sasaran pembentukan RUU, maka arah pengaturan RUU ini mencakup:

1. penajaman filosofi, prinsip, dan tujuan pendidikan nasional;

2. penyempurnaan pola penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan;

3. penyempurnaan arah pengembangan kurikulum yang sesuai dengan dinamika perubahan;

4. penguatan paradigma pendidikan yang berorientasi pada kompetensi lulusan;

5. peningkatan penjaminan akses, mutu, dan relevansi pendidikan bagi warga negara;

6. reorientasi standar nasional pendidikan;

7. penguatan kompetensi dan peran pendidik dan tenaga kependidikan;

8. peningkatan efisiensi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan

9. peningkatan peran serta masyarakat dalam pendidikan.

RUU ini memiliki jangkauan luas. Dari sisi penyelenggaraan pendidikan, RUU ini menjangkau penyelenggaraan pendidikan di semua kementerian/lembaga yang turut terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan semua pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca : Paparan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022

Dari sisi pengelolaan pendidikan, RUU ini menjangkau pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan urusan pendidikan.

Dari sisi regulasi, RUU ini menjangkau berbagai regulasi yang berkaitan dengan pendidikan. Kembali ke amanah konstitusi UUD NRI Tahun 1945 agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang diatur dengan undang-undang, maka norma-norma pokok yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diintegrasikan ke dalam satu rancangan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional.  Norma-norma teknis dan operasional turunan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Ruang Lingkup Materi Muatan

Adapun ruang lingkup materi muatan RUU mengenai sistem pendidikan nasional ini adalah sebagai berikut.

1. Ketentuan Umum

Istilah-istilah yang dicantumkan definisinya adalah sebagai berikut.

a. Pendidikan.

b. Pembelajaran.

c. Sistem Pendidikan Nasional.

d. Setiap Orang.

e. Pelajar.

f. Mahasiswa.

g. Pendidik.

h. Tenaga Kependidikan.

i. Satuan Pendidikan.

j. Jalur Pendidikan.

k. Jenjang Pendidikan.

l. Jenis Pendidikan.

m. Wajib Belajar.

n. Standar Nasional Pendidikan.

o. Kurikulum.

p. Warga Negara.

q. Masyarakat.

r. Pemerintah Pusat.

s. Menteri.

t. Pemerintah Daerah.

Naskah Akademik RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian naskah akademik RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan