Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru di Papua dan Papua Barat Tahun 2021

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru di Papua dan Papua Barat Tahun 2021

Gurubagi.com. Nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021, khususnya di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Ketentuan nilai ambang batas tersebut tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 1129 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Di dalam mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap PPPK wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural sesuai jabatannya.

Untuk menjamin terpenuhinya kompensi setiap PPPK, perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi PPPK.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah memandang perlu untuk menetapkan nilai ambang batas seleksi PPPK di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Nilai ambang batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Baca : Jabatan Fungsional PPPK menurut KepmenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021

Nilai ambang batas diperlukan sebagai standar pengukuran untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap PPPK guru.

Nilai ambang batas yang dimaksud, meliputi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis, Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Nilai Ambang Batas Wawancara.

Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK Guru di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 meliputi :

  1. Seleksi Kompetensi Teknis;

2, Seleksi Kompetensi Manajerial;

  1. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan

  2. Wawancara.

Materi Seleksi Kompetensi

1. Seleksi Kompetensi Teknis

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukut, dan dikembangkan terkait dengan :

a. Integritas;

b. Kerjasama;

c. Orientasi pada Hasil;

d. Komunikasi;

e. Pelayanan Publik;

f. Pengembangan Diri dan Orang Lain;

g. Pengambilan Keputusan; dan

h. Mengelola Perubahan.

3. Seleksi Kompetensi Sosio Kultural

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan :

a. Kepekaan terhadap Perbedaan Budaya;

b. Kemampuan Berhubungan Sosial;

c. Kepekaan terhadap Konflik’

d. Pengendalian Diri; dan

e. Empati.

Rincian tes seleksi PPPK Tahun 2021 (jumlah soal, waktu, dan tipe soal) adalah sebagai berikut.

  1. Tes Kompetensi Teknis
  • Jumlah Soal : 100 soal
  • Waktu : 120 menit.
  • Bobot Jawaban : Jawaban benar 5, jawaban salah/tidak menjawab 0.

2. Tes Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

  • Jumlah Soal : 20 soal (Kompetensi Manajerial) dan 25 soal (Kompetensi Sosial Kultural)
  • Waktu : 40 Menit
  • Bobot Jawaban : Manajerial (jawaban benar maksimal 4, tidak menjawab 0), Sosial Kultural (jawaban benar maksimal 5, tidak menjawab 0)

3. Tes Wawancara (Berbasis Komputer)

  • Jumlah Soal : 10 soal
  • Waktu : 10  menit.
  • Bobot Soal : Jawaban benar maksimal 4, tidak menjawab 0

Nilai Kumulatif Tiap Seleksi Kompetensi

  • 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis.
  • 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
  • 40 (empat puluh) untuk Wawancara

Nilai Ambang Batas Seleksi

Ketentuan nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Guru khusus wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari KepMenPANRB ini.

2. Nilai ambang batas kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.

Nilai ambang batas kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural adalah 65 (enam puluh lima).

  1. Nilai ambang batas Wawancara.

Nilai ambang batas untuk Wawancara adalah 12 (dua belas).

KepmenPANRB Nomor 1129 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai ketentuan nilai ambang batas Seleksi PPPK Guru di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan