Optimalisasi Pengisian JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022

Optimalisasi Pengisian JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022

Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Optimalisasi Pengisian JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Optimalisasi Pengisian JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022 ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.

Keputusan Menteri PANRB tentang Optimalisasi Pengisian JF Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa tingkat kelulusan peserta seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang rendah, sehingga banyak lowongan Jabatan Fungsional yang tidak terisi;

b. bahwa sudah dilakukan evaluasi terhadap hasil seleksi, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang berstatus eks THK-II dan pegawai non ASN dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

c. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta dalam rangka upaya penataan eks THK-II dan pegawai non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah, dipandang perlu melakukan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diktum KESATU : Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.

Diktum KEDUA : Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil seleksi pengadaan PPPK Teknis Tahun 2022.

Diktum KETIGA : Reformulasi  nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasinya belum terpenuhi.

Diktum KEEMPAT : Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana imaksud pada Diktum KESATU dilakukan bagi :

a. Peserta Eks THK-II; atau

b. Peserta Non AS.

Diktum KELIMA : Peserta Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II pada Badan Kepegawaian Negara, melamar pada Instansi Pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja saat mendaftar.

Diktum KEENAM : Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah peserta di luar Eks THK-II yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.

Diktum KETUJUH : Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau pimpinan satuan kerja pada Instansi Pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggal melalui SSCASN saat pelamaran pada pengadaan PPPK Teknis Tahun 2022.

Diktum KEDELAPAN : Optimalisasi Pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Diktum KESEMBILAN : Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah Diktum KEDELAPAN diberlakukan, maka kebutuhan tersebut diisi oleh Peserta Non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Diktum KESEPULUH : Bagi Jabatan Fungsional Dosen, ketentuan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud Diktum KEDELAPAN dan Diktum KESEMBILAN diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada setiap subtes seleksi kompetensi teknis.

Diktum KESEBELAS : Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisia kebutuhan secara berurutan didasarkan pada :

a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi.

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Diktum KEDUA BELAS : Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS, peserta dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM dapat mengisi kebutuhan pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda dalam satu instansi yang sama, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.

Diktum KETIGA BELAS : Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokan, serta memenuhi reformulasi nilai ambang bayas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.

Diktum KEEMPAT BELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Optimalisasi Pengisian Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Optimalisasi Pengisian Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan