Pahami Alur Seleksi PPPK Guru 2024, Ada Seleksi Kompetensi dan Wawancara

Gurubagi.com. Alur seleksi PPPK Guru 2024 perlu dipahami oleh pelamar yang akan mendaftar seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana akan menyelesaikan 419.146 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2024 ini.

Angka formasi tersebut merupakan akumulasi dari sisa formasi tahun 2023 dan proyeksi pensiun guru pada tahun 2025. Selain itu, juga terdapat kebutuhan tambahan untuk mengisi 82.717 posisi tenaga kependidikan lainnya.

Oleh karena itu, pelamar mengetahui alur seleksi PPPK Tahun 2024 tersebut, termasuk juga pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancaranya.

Berikut adalah alur seleksi PPPK Guru Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.

1. Mengisi data diri dan melamar melalui SSCASN.

2. Seleksi administrasi oleh pemerintah daerah.

3. Masa sanggah.

4. Seleksi Kompetensi dengan CAT.

5. Wawancara,

6. Pengumuman hasil seleksi.

7. Masa sanggah.

8. Pengumuman pasca sanggah.

Baca : Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Jumlah Soal, dan Bobot Nilainya

Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara

Alur Seleksi PPPK Guru 2024
Alur Seleksi PPPK Guru 2024

Materi seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024 meliputi seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

Materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

1. integritas;

2. kerja sama;

3. komunikasi;

4. orientasi pada hasil;

5. pelayanan publik;

6. pengembangan diri dan orang lain;

7. mengelola perubahan; dan

8. pengambilan keputusan.

Sedangkan materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap keberagaman;

2. kemampuan berhubungan sosial;

3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan

4. empati.

Materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cara Buat Akun Pendaftaran di SSCAN

Berikut adalah cara membuat akun pendaftaran di SSCAN.

1. Masuk ke website daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Akun Pendaftaran SSCAN

2. Klik Tombol Buat Akun dan muncul tampilan Langkah 1: Pengecekan Identitas yang bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Dukcapil.

3. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan, nomor handphone, dan email aktif.

4. Jika muncul Pesan Galat berupa NIK dan Nomor KK tidak sesuai, ikuti instruksinya; Masukkan kode CAPTCHA.

5. Klik tombol Lanjutkan untuk memulai proses selanjutnya; Jika data telah sesuai, maka akan muncul tampilan Langkah 2: Lengkapi Data yang bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan yang tertera di ijazah Kolom NIK, nama, nomor handphone, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

6. Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).

7. Pilih jenis kelamin yang sesuai; Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan; Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan dan klik simpan.

8. Masukkan password yang mudah diingat dan konfirmasi password; Pastikan pelamar mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

9. Klik Lanjutkan dan muncul Langkah 3: Pengecekan Ulang Data; Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki.

10. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.

11. Jika sudah sesuai, maka akan muncul Langkah 4: Pendaftaran Selesai. Terakhir, klik Cetak Informasi Pendaftaran untuk mencetak kartu informasi akun pelamar.

Penentuan Kelulusan

Penentuan kelulusan akhir seleksi PPPK Guru 2024 dilakukan berdasarkan hasil integrasi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Penentuan pelamar lulus seleksi PPPK Guru 2024 dan berperingkat terbaik diberlakukan secara berurutan bagi:

1. pelamar prioritas;

2. guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

3. guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah; atau

4. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca : BKN Rilis Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024, Simak Tanggal Perubahannya

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Sedangkan Guru Non-ASN di instansi daerah terdiri atas pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.***

Tinggalkan Balasan