Panduan Akreditasi Tahun 2024 Dikdasmen (SD, SMP, SMA)
Gurubagi.com. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Panduan Akreditasi Tahun 2024 Dikdasmen (SD, SMP, dan SMA).
Panduan Akreditasi Tahun 2024 Dikdasmen ini diterbitkan untuk mendampingi berbagai pihak yang akan mengikuti proses akreditasi.
Berikut ini isi dari Panduan Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024.
Mengapa perlu akreditasi?
Perlindungan terhadap hak anak bangsa. Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Instrumen akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based).
Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya. Penjaminan Mutu. Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 tahun 2023 tentang Akreditasi).
Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu yang berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tersebut.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang tua/wali) secara cerdas dan tepat guna.
Dalam konteks ini, akreditasi menjadi salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan pendidikan dan Badan Akreditasi Nasional dalam menjamin dan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam menunjukkan kinerja terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Ketika Bapak/Ibu menyelenggarakan layanan pendidikan, maka artinya sudah siap mengemban amanah dalam menjaga anak bangsa, dan karenanya, perlu siap untuk diakreditasi.
Kesempatan mendapatkan umpan balik. Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi Bapak Ibu penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Sebagaimana asesmen digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran selanjutnya, maka proses akreditasi selaku asesmen kinerja berujung pada pemberian umpan balik yang dapat digunakan oleh penyelenggara pendidikan untuk memahami area kinerjanya yang sudah baik, dan yang masih perlu ditingkatkan.
Umpan balik ini diperoleh melalui kesempatan berdialog secara otentik antara asesor dan penyelenggara layanan pendidikan. Proses penggalian data yang otentik akan menghasilkan potret kinerja yang jujur sehingga dapat dijadikan landasan penyusunan umpan balik yang akurat.
Apa peran Anda di dalam proses akreditasi?
1. Sebagai mitra
Sebagai penyelenggara layanan pendidikan, Bapak dan Ibu adalah mitra negara dalam menyediakan layanan pendidikan bagi anak-anak bangsa. Sebagai mitra, maka posisi Anda adalah setara.
Walaupun akreditasi merupakan bentuk asesmen kinerja, namun Bapak dan Ibulah pemilik dari setiap data kinerja; dan karenanya proses asesmen ini adalah untuk Anda, serta hasilnya berhak digunakan demi perbaikan berkelanjutan.
Sebagai catatan: biaya untuk pelaksanaan visitasi ditanggung oleh pemerintah (tidak dibebankan kepada satuan pendidikan).
2. Memberikan informasi secara jujur
Akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana cara agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan dengan lebih baik. Ketidakjujuran dalam membagikan kinerjanya, akan menyesatkan Bapak/Ibu saat menjalani proses refleksi tersebut.
Manfaatkanlah proses akreditasi sebagai kesempatan untuk memotret kinerja layanan pendidikan di satuan pendidikan melalui dialog antara asesor dan satuan pendidikan.
Informasi apa saja yang ada di panduan?
Panduan Akreditasi Dikdasmen ini bertujuan untuk memandu penyelenggara layanan pendidikan yang akan diakreditasi. Panduan ini akan menjelaskan tentang:
1. Area kinerja yang diukur di dalam instrumen akreditasi
Bagian ini akan menjelaskan area kinerja yang diukur di dalam instrumen akreditasi, per komponen, per butir dan per indikator kinerja.
2. Proses akreditasi yang akan dilalui
Bagian ini menjelaskan tahap yang terjadi di saat pra visitasi, saat visitasi dan juga saat setelah visitasi. Informasi ini kami harapkan dapat memberikan gambaran tentang proses yang akan Bapak/Ibu ikuti, sehingga dapat menyiapkan diri dengan lebih baik.
3. Kesempatan yang dapat digunakan penyelenggara layanan pendidikan untuk menjelaskan kinerjanya
Bagian ini akan memandu satuan pendidikan dalam memahami cara menjelaskan kinerjanya di dalam proses akreditasi. Baik saat pra visitasi, maupun saat visitasi.
Apa prinsip yang digunakan di dalam instrumen akreditasi?
Ada tiga prinsip yang kami gunakan dalam menyusun mekanisme akreditasi. Mari kenali tiga prinsip tersebut:
1. Bermakna
Prinsip ini mendasari penyusunan keempat komponen yang ada dalam instrumen penilaian akreditasi, yaitu: (a) Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran; (b) Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan; (c) Iklim Lingkungan Belajar; dan (d) Hasil Belajar.
Penentuan keempat komponen ini merujuk pada konsep universal “what is a good school”. Artinya, area kinerja yang diukur di dalam akreditasi, merupakan area kinerja yang berdampak pada kualitas layanan yang diterima oleh anak.
Proses ini dirasa penting dilakukan untuk memastikan instrumen akreditasi tidak sekadar terpaku pada pemenuhan kerangka kebijakan penjaminan mutu yang berlaku, melainkan berpijak pada kerangka kualitas lingkungan belajar yang dipercaya dapat menghadirkan layanan pendidikan yang diperlukan oleh peserta didik.
Komponen kemudian dipetakan terhadap berbagai kerangka regulasi terkait mutu untuk juga memastikan pemenuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku, utamanya Standar Nasional Pendidikan.
Dengan prinsip ‘bermakna’ ini, harapan kami seluruh pengelola layanan pendidikan memiliki visi yang sama tentang kinerja yang berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima oleh peserta didik dan warga satuan pendidikan.
2. Inklusif
Instrumen akreditasi untuk ragam jenis dan jenjang disusun dengan merujuk pada satu konstruk yang sama sehingga dapat ditemukan benang merah antar instrumen, serta tidak ada jenjang, jenis, atau kondisi lingkungan belajar yang merasa tidak terwakili dalam instrumen akreditasi ini.
Tiap instrumen kemudian menyesuaikan konstruk tersebut dengan konteks dan kebutuhan belajar ragam jenis jenjang.
3. Prinsip kontekstual
Prinsip ini merujuk pada proses akreditasi yang merekognisi keragaman cara/strategi yang dilakukan penyelenggara layanan pendidikan, sesuai konteks sosio-kultural dan kebutuhan belajar peserta didik, serta sumber daya penyelenggara layanan yang berbeda-beda.
Kontekstual artinya, penentuan keterpenuhan dari area kinerja tidak terkunci oleh rumusan prasyarat tertentu yang preskriptif untuk melakukan kinerja, misalnya memaksakan adanya suatu dokumen/kegiatan spesifik atau tertentu.
Pembuktian bisa diperoleh dari dokumen, dokumentasi, hasil wawancara dan hasil observasi. Asesor diberikan keleluasaan untuk menggunakan lensanya dalam menilai apakah satuan pendidikan telah menyediakan layanan berkualitas bagi peserta didiknya sesuai dengan area kinerja yang diukur.
Instrumen ini juga menyediakan ruang bagi satuan pendidikan untuk menjelaskan cara dan strateginya dalam menyelenggarakan layanan. Pada hakikatnya, instrumen akreditasi yang dikembangkan ini diharapkan dapat mencerminkan wawasan dan penghargaan kita bahwa setiap penyelenggara layanan pendidikan dapat menggunakan dan memiliki cara dan strategi yang berbeda dalam menghadirkan layanan pendidikan yang paling tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi yang mereka hadapi.
Komponen Dalam Instrumen Akreditasi
Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
Komponen ini menjadi bagian dari instrumen akreditasi karena tugas utama satuan pendidikan adalah memastikan peserta didiknya mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Peserta didik mendapatkan pendidikan yang terbaik saat pendidik mampu membangun kompetensi dan karakter yang peserta didik perlukan melalui proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, melalui interaksi aktif dan empatik, serta memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik.
Dengan mengukur kapasitas pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka Badan Akreditasi Nasional sudah berperan dalam mendorong satuan pendidikan untuk terus meningkatkan kompetensi pendidiknya.
Komponen 2. Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, atau sering kita pahami sebagai instructional leadership, merupakan kunci hadirnya tata kelola satuan pendidikan yang baik, dan akan berdampak pada peningkatan layanan berkelanjutan.
Dengan mengukur kinerja kepala satuan pendidikan, maka Badan Akreditasi Nasional turut mendukung penguatan peran kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin pembelajaran.
Komponen 3. Iklim Lingkungan Belajar
Peran satuan pendidikan adalah mendampingi peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengkondisian iklim lingkungan belajar.
Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka Badan Akreditasi Nasional sudah memastikan setiap peserta didik berada di dalam lingkungan yang memungkinkan mereka mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.
Komponen 4. Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Untuk mengukur hasil kinerja satuan pendidikan dalam menghadirkan hasil pembelajaran yang diinginkan, instrumen akreditasi menggunakan data dari instrumen yang dirujuk di dalam Evaluasi Sistem Pendidikan (selanjutnya disebut ESP).
ESP adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan (Permendikbudristek No 9 Tahun 2022).
Bentuk ESP ini adalah (1) Asesmen Nasional (AN) yang terdiri atas Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar; serta (2) Analisis data terhadap satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.
Panduan Akreditasi Dikdasmen Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,
Baca :
- Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024
- Panduan Pelaksanaan Akreditasi SMK MAK Tahun 2024
- Panduan Pelaksanaan Akreditasi SLB MLB Tahun 2024
- Panduan Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024
Demikian Panduan Akreditasi Tahun 2024 Dikdasmen (SD, SMP, dan SMA). Semoga bermanfaat.