Gurubagi.com. Panduan (Juknis) Penggunaan Aplikasi Uji Kinerja Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKIN UKPPPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, Kemendikbudristek.
Juknis atau Panduan Aplikasi UKIN UKPPPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) ini sebagai pedoman penggunaan aplikasi untuk peserta, dosen penguji dan guru pamong, serta admin LPTK.
PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) hadir sebagai upaya untuk melahirkan guru yang profesional, berkompeten, dan sejahtera.
Transformasi PPG fokus pada penuntasan perolehan sertifikat pendidik bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Kriteria peserta PPG bagi Guru Tertentu 2024 adalah sebagai berikut.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023;.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara.
Sedangkan Alur PPG bagi Guru Tertentu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Guru yang aktif mengajar pada T.A. 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima notifikasi pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
2. Guru peserta melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB.
Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Tertentu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses oleh BBGP/BGP dan LPTK pada SIMPKB dan SIMPPG masing-masing lembaga.
3. Pembelajaran akan dilaksanakan secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Panduan teknis pembelajaran mandiri melalui PMM dapat diakses melalui https://s.id/SertifikasiPendidikPMM. Bagi guru-guru yang belum pernah mengakses PMM, agar membuka PMM melalui guru.kemdikbud.go.id atau unduh aplikasi Merdeka Mengajar pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.
4. Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan pembelajaran dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui PMM.
Uji Kinerja Uji Kompetensi PPG (UKIN UKPPPG) merupakan bagian dari rangkaian penilaian dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Uji Kinerja dirancang untuk mengevaluasi kompetensi kinerja guru dalam menerapkan berbagai aspek pengajaran di lapangan.
Bagi Guru Tertentu, UKIN UKPPPG biasanya difokuskan pada guru-guru yang sudah mengajar dalam jenjang pendidikan tertentu dan ingin mendapatkan sertifikasi guru profesional.
Beberapa aspek yang dinilai dalam UKIN UKPPPG bagi Guru Tertentu adalah sebagai berikut.
1. Perencanaan Pembelajaran
Guru dinilai berdasarkan kemampuan mereka dalam merencanakan pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan siswa.
2. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran mencakup bagaimana guru menyampaikan materi, mengelola kelas, dan memfasilitasi pembelajaran siswa secara efektif.
3. Penilaian Pembelajaran
Guru dinilai atas kemampuannya merancang dan menerapkan metode penilaian yang adil dan akurat untuk mengukur hasil belajar siswa.
4. Refleksi dan Tindak Lanjut
Guru diharapkan mampu melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan dan merencanakan perbaikan di masa depan.
UKIN UKPPPG Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) merupakan salah satu komponen penting dalam proses sertifikasi guru di Indonesia, yang berfungsi untuk menjamin bahwa guru yang bersertifikat memiliki standar kompetensi yang tinggi dalam kinerja pengajaran mereka.
Tujuan UKIN UKPPPPG Bagi Guru tertentu adalah sebagai berikut.
1. Mengukur Kompetensi Profesional
Untuk memastikan bahwa guru memiliki kemampuan praktis yang diperlukan dalam pengajaran.
2. Validasi Keterampilan
Menguji dan memvalidasi keterampilan guru dalam situasi pembelajaran nyata.
3. Pengembangan Profesi
Menyediakan umpan balik yang dapat digunakan guru untuk terus berkembang dalam profesinya.
Panduan (Juknis) Penggunaan Aplikasi Uji Kinerja Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKIN UKPPPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Panduan Aplikasi UKIN UKPPPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***