Panduan Materi MPLS Tahun 2022 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Panduan Materi MPLS Tahun 2022 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Gurubagi.com. Materi MPLS Tahun 2022 berikut ini dibagikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.

Narasumber atau panitia dapat menggunakan Materi MPLS  ini untuk mengisi kegiatan MPLS Tahun Pelajaran 2022/2023.

Penerimaan siswa baru tentunya diperlukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur (budaya) sekolah.

Pelaksanaan MPLS bagi siswa baru dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang nyaman bagi mereka.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016  telah menetapkan ketentuan penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru disetiap satuan pendidikan.

Tujuan MPLS

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bertujuan sebagai berikut.

1. Mengenali potensi diri siswa baru.

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.

5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.

Ketentuan Pelaksanaan MPLS

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran sesuai peraturan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016,

Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Baca  : Contoh Kegiatan MPLS Tahun 2021 Masa Pandemi Covid-19

Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan PLS dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Bentuk-bentuk Kegiatan MPLS

Bentuk kegiatan MPLS dapat bersifat wajib maupun pilihan dengan memperhatikan tujuan pelaksanaan kegiatan.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk kegiatan MPLS sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

1. Kegiatan mengenali potensi diri siswa baru.

2. Kegiatan membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.

3. Kegiatan menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.

4. Kegiatan mengembangkan interaksi positif antar peerta didik dan warga sekolah lainnya.

5. Kegiatan menumbuhkan perilaku positif pada diri peserta didik baru

Penyelenggara

Penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah Guru, dibantu oleh siswa dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut.

1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas.

Selain itu, siswa juga tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

2. Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh dari siswa lainnya dengan syarat siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Siswa juga memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar.

Silabus MPLS

Kegiatan MPLS memiliki dua jenis kegiatan, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan silabus MPLS. Untuk materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Silabus kegiatan MPLS baik wajib dan pilihan dibuat untuk mengintegrasikan kegiatan dan tujuan yang hendak dicapai.

Setidaknya ada lima tujuan dari silabus kegiatan MPLS, sebagai berikut.

1. Kegiatan mengenali potensi diri siswa baru

Kegiatan Wajib

a. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;

b. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua).

Kegiatan Pilihan

a. Diskusi konseling.

b. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.

c. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.

2. Kegiatan membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Kegiatan Wajib

a. Kegiatan pengenalan warga sekolah;

b. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;

c. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;

d. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.

Kegiatan Pilihan

a. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.

b. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.

c. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.

d. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitasfasilitas umum.

e. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.

f. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.

g. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

3. Kegiatan menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru

Kegiatan Wajib

a. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;

b. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kegiatan Pilihan

a. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).

b. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.

c. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.

d. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.

4. Kegiatan mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya

Kegiatan Wajib

a. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;

b. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.

Kegiatan Pilihan

a. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.

b. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.

5. Kegiatan menumbuhkan perilaku positif pada diri siswa baru

Kegiatan Wajib

a. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.

b. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah.

c. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan Pilihan

a. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.

b. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.

c. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.

d. Penggunaan sumber daya sekolah secara efisien.

e. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.

f. Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.

g. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.

Ketentuan MPLS

Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa   ketentuan   umum,   wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan, diantaranya sebagai berikut.

Ketentuan Umum

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru,

2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecualisekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

3. Dapat melibatkan tenaga kependidikanyang relevan dengan materi.

Ketentuan Wajib 

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

Larangan

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

3. Dilarang bersifat perpeloncoan.

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan

Materi MPLS Tahun 2022

Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka.  Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain sebagai berikut.

1. Wawasan Wiyata Mandala

Peserta didik akan diberikan pengetahuan mengenai arti dan makna wawasan wiyata mandala dan juga unsur-unsur wiyata mandala.

Peserta didik juga diarahkan untuk mengenal sekolahnya melalui cara pandang mereka terhadap sekolah sebagai tempat untuk menimba ilmu dengan segala unsur-unsurnya yang meliputi gedung sekolah, kepala sekolah, guru, karyawan, komite sekolah, orangtua/wali, dan masyarakat sekitar.

2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Peserta didik akan diberi pemahaman mengenai pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

Generasi muda harus dibelaki dengerbangsa dan bernegara, karena pngaruh globalisasi akan menjadikan generasi muda lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya daripada mementingkan kepentingan bangsa dan negara.

Peserta didik sebagai generasi muda harus disiapkan untuk mampu memajukan bangsa dan negaranya sendiri melalui kesadaran berbangsa dan bernegara.

3. Kepramukaan

Peserta didik dikenalkan secara lebih luas dan mendalam mengenai pentingnya mengikuti kegiatan pramuka di sekolah.

Pramuka adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah untuk membentuk watak, akhlak. dan budi pekerti luhur.

Pramuka akan membentuk peserta didik menjadi warga negara berjiwa Pancasila setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna.

4. Belajar Efektif

Menerapkan cara belajar yang baik akan membantu peserta didik lebih mudah mencapai tujuan belajar.

Selain itu, agar mereka tidak cepat bosan dalam belajar. peserta didik juga akan mendapatkan metode belajar yang efektif dan menyenangkan.

5. Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter perlu ditegakkan di lingkungan sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.

Penguatan Pendidikan karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental.

6. Tata Krama Siswa

Pengenalan tata krama siswa diberikan untuk menegakkan kembali tata krama peserta didik yang sudah mulai memudar dan luntur.

Peserta didik akan dikenalkan jenis-jenis tata krama dan contoh tata krama dalam kehidupan mereka sehari-hari, baik di sekolah, di rumah, maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

7. Pengenalan Kurikulum 2013

Peserta didik akan mendapatkan penjelasan mengenai Kurikulum 2013 sebagai kurikulum baru yang diterapkan oleh pemerintah di semua jenjang satuan pendidikan.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebij 6 tahun.

Di dalam kurikulum 2013 terdapat perubahan mengenai materi pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik, ada beberapa materi yang telah dirampingkan dan ada juga yang ditambahkan.

Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS tahun 2022 dapat di unduh pada link di bawah ini. Pemateri dapat mengembangkan sendiri materi MPLS ini sesuai kebutuhan dan alokasi waktu yang disediakan.

1. Materi MPLS Wawasan Wiyata Mandala – Unduh

2. Materi MPLS Tata Krama – Unduh

  1. Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara – Unduh

  2. Materi MPLS Kepramukaan – Unduh

  3. Materi MPLS Pengenalan Kurikulum 2013 – Unduh

  4. Materi MPLS Pendidikan Karakter – Unduh

  5. Materi MPLS Belajar Efektif – Unduh

  6. Materi MPLS Pembinaan Mental – Unduh

Demikian informasi mengenai panduan materi MPLS tahun 2022 sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan