Panduan Pelaksanaan Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan
Gurubagi.com. Panduan IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan telah diterbitkan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.
Panduan IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan ini berisi hal-hal pokok terkait dalam pelaksanaan kegiatan IHT.
Latar Belakang
Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi.
Untuk memulihkan pembelajaran paska pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai perwujudan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Kurikulum Merdeka merupakan salah satu pilihan dalam upaya pemulihan pembelajaran bagi satuan pendidikan.
Implementasi Kurikulum Merdeka diperuntukkan kepada Satuan Pendidikan yang mendaftar untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas.
Selain itu, tujuan Program Sekolah Penggerak, yaitu membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas, serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan menguatkan sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui pelatihan dan pendampingan.
Pelatihan dan pendampingan pada Program Sekolah Penggerak tahun 2022 mencakup tentang pembelajaran, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah. Pelatihan pada skema program sekolah penggerak mencakup:
1. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;
2. Pembelajaran dan asesmen yang berprinsip pada pembelajaran berdiferensiasi (differentiated learning) atau Teaching at The Right Level(TaRL);
3. Perencanaan projek penguatan profil pelajar pancasila agar guru/pendidik PAUD mampu mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk mencapai karakter murid dengan profil pelajar pancasila;
4. Perencanaan berbasis data agar kepala sekolah dan guru dapat membuat perencanaan sesuai dengan prinsip, tujuan dan metode dari perencanaan berbasis data;
5. Pemanfaatan platform teknologi prioritas untuk mendukung proses pembelajaran
Intervensi yang dilakukan di atas, akan membawa dampak pada peningkatan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah yang mensyaratkan 2 (dua) hal, yaitu: pertama, keterlibatan aktif seluruh unsur dalam program sekolah penggerak dan kedua, perlunya metode pelatihan yang mudah diterima oleh Komite Pembelajaran (Kepala sekolah, Pengawas sekolah/penilik, Guru, dan pendidik PAUD) di setiap sekolah penggerak.
Mengingat pentingnya penggunaan metode yang tepat dan posisi strategis komite pembelajaran sebagai stimulan dan inisiator perubahan di lingkungan sekolah, setelah mengikuti pelatihan, komite pembelajaran diharapkan melakukan pengimbasan kepada rekan guru yang belum mengikuti pelatihan melalui In-House Training (IHT) di satuan pendidikan masing-masing.
Baca Tata Cara Pelaporan KS IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2
Agar IHT dapat terselenggara secara terstandar, diperlukan panduan yang menjadi rujukan bagi semua UPT di lingkungan Ditjen GTK dan satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan IHT di satuan pendidikan masing-masing.
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 958 tahun 2020 tentang Capaian Pembelajaran.
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
10. Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0892/B/HK.01.03/2022 tentang petunjuk teknis seleksi kepala satuan pendidikan dan pelaksanaan pelatihan dan pendampingan Program Sekolah Penggerak.
Tujuan Panduan
Panduan ini disusun sebagai acuan kerja bagi seluruh unsur dan pemangku kepentingan yang akan melaksanakan In House Training (IHT), yang meliputi:
1. Pengawas Sekolah/Penilik;
2. KepalaSekolah Penggerak;
3. Guru atau Pendidik PAUD;
4. Fasilitator Sekolah Penggerak;
5. PPPPTK/LPPKSPS; dan
6. Dinas Pendidikan.
Ruang Lingkup Panduan
1. Pendahuluan;
2. Pelaksanaan;
3. Evaluasi dan Pelaporan; dan
4. Penutup.
Capaian IHT
Capaian IHT adalah peserta memahami Program Sekolah Penggerak, Kurikulum Merdeka, Profil Pelajar Pancasila, dan implikasinya dalam pembelajaran sesuai dengan perannya masing-masing
Tujuan IHT
Setelah mengikuti IHT, peserta diharapkan dapat:
1. memahami, menganalisis, dan menyusun kerangka kurikulum operasional di satuan pendidikan antara lain, visi, misi, tujuan satuan pendidikan, menurunkan capaian pembelajaran (CP) menjadi tujuan pembelajaran (TP) dan alur tujuan pembelajaran (ATP), menyusun perangkat ajar (modul ajar, dan perangkat lainnya), serta pengorganisasian pembelajaran;
2. memahami perencanaan projek penguatan profil pelajar pancasila dan memodifikasi contoh modul projek penguatan profil pelajar pancasila;
3. memahami prinsip, tujuan dan metode dari perencanaan berbasis data yang digunakan untuk merencanakan program di satuan pendidikan; dan
4. mengetahui kegunaan dan perkembangan platform teknologi prioritas yang mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.
Penyelenggara IHT
Satuan pendidikan sebagai penyelenggara IHT berkewajiban membuat rencana kegiatan IHT dengan mengacu pada panduan ini.
Sasaran IHT
Peserta IHT adalah guru/pendidik PAUD di Sekolah Penggerak yang belum mengikuti Pelatihan Komite Pembelajaran dan berasal dari kelas yang menjadi sasaran implementasi Kurikulum Merdeka tahun 2022, yaitu sebagai berikut.
1. Jenjang PAUD : guru/pendidik PAUD kelompok A dan B.
2. Jenjang SD : guru kelas 1, guru kelas 2, guru kelas 4, guru kelas 5, guru mata pelajaran Pendidikan Agama, dan guru PJOK.
3. Jenjang SMP : guru kelas 7, guru kelas 8, guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, guru Pendidikan Pancasila, guru Bahasa Indonesia, guru Matematika, guru Bahasa Inggris, guru IPA, guru IPS, guru PJOK, guru Informatika, guru Seni dan Prakarya, guru Mulok dan guru Bimbingan dan Konseling.
4. Jenjang SMA : guru kelas 10, guru kelas 11, guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, guru Pendidikan Pancasila, guru Bahasa Indonesia, guru Matematika, guru Bahasa Inggris, guru IPA, guru IPS, guru PJOK, guru Informatika, guru Seni dan Prakarya, guru Muatan Lokal, guru Sejarah dan guru Bimbingan dan Konseling.
5. Jenjang SLB : guru ketunaan kelas 1, kelas 2, kelas 4, kelas 5, kelas 7, kelas 8, kelas 10 dan kelas 11 sesuai dengan jenis ketunaan di satuan pendidikan.
Mekanisme Penyelenggaraan IHT di Sekolah
1. Kepala Sekolah dan guru yang tergabung di dalam komite pembelajaran setelah selesai mengikuti Pelatihan Komite Pembelajaran, melakukan pertemuan persiapan pelaksanaan IHT di satuan pendidikan masing- masing.
2. Komite pembelajaran membuat rencana implementasi pelaksanaan IHT berdasarkan hasil keputusan bersama di rapat pertemuan persiapan pelaksanaan IHT.
Perencanaan implementasi harus mengandung rencana teknis penyelenggaraan, setidaknya sebagai berikut.
a. Susunan panitia penyelenggara IHT serta peran masing-masing panitia.
b. Jadwal pelaksanaan.
c. Pembagian tugas narasumber (siapa akan menyampaikan materi untuk setiap modul).
d. Perlengkapan yang dibutuhkan.
3. Komite pembelajaran mensosialisasikan rencana implementasi tersebut kepada guru-guru sasaran dan menginformasikan ke dinas pendidikan setempat.
4. IHT diselenggarakan di satuan pendidikan.
5. Peserta mengisi instrumen evaluasi IHT.
6. Komite pembelajaran melakukan refleksi bersama terkait pelaksanaan kegiatan.
7. Kepala sekolah atau guru yang ditunjuk melakukan pelaporan pelaksanaan IHT di SIMPKB. Pelaporan ini dijelaskan lebih lanjut pada bab Evaluasi dan Pelaporan.
8. Setelah IHT selesai diselenggarakan, kepala sekolah memfasilitasi penyusunan kurikulum operasional dan perangkat ajar di satuan pendidikan.
9. Peserta IHT menerapkan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.
Pendekatan Penyelenggaraan IHT
Pelatihan ini menggunakan prinsip pembelajaran orang dewasa atau andragogi yang dapat diartikan sebagai memimpin atau membimbing orang dewasa.
Prinsip-prinsip pembelajaran orang dewasa menurut Knowles (1997) seperti tercantum dalam tabel berikut.
Alur pembelajaran IHT, baik dalam modul maupun pelaksanaan pelatihannya merupakan bentuk penerapan Pembelajaran Transformatif melalui Inkuiri yang percaya bahwa pembelajaran transformatif dapat didorong dengan mendesain alur dan struktur komunikasi, kolaborasi, serta proses pemikiran individu dalam ekosistem belajar daring yang melibatkan refleksi dan dialog (Gunawardana, C.N, et al., 2006).
Proses pembelajaran dengan pendekatan ini juga berfokus pada bagaimana pembelajaran dapat memotivasi pembelajar untuk bertanggung jawab terhadap proses belajar diri, untuk kemudian mentransferkan pemahaman ke kehidupan nyata (Larrotta, 2007).
Adapun dimensi perkembangan menuju pembelajaran transformatif adalah sebagai berikut.
Interaksi, kolaborasi, dan refleksi antar peserta Proses belajar hadir dari interaksi dan kegiatan yang melibatkan tukar pikiran, saling memberi feedback, proses refleksi, serta menyelesaikan sebuah masalah bersama.
1. Pendampingan berkelanjutan oleh Fasilitator Sekolah Penggerak Dalam Program Sekolah Penggerak, setelah komite pembelajaran melaksanakan IHT, maka selanjutnya komite pembelajaran akan didampingi oleh Fasilitator Sekolah Penggerak yang bertugas menjadi teman belajar bagi para komite pembelajaran serta memfasilitasi proses penguatan materi-materi yang tidak hanya mencakup soal implementasi pembelajaran saja, namun juga keterampilan yang diperlukan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi kepada murid.
2. Pengetahuan yang dibangun bersama Semangat yang hendak dibangun dalam Program Sekolah Penggerak, melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan adalah bahwa kita dapat belajar dari siapa saja, baik itu fasilitator sekolah penggerak maupun rekan sejawat. Pengetahuan yang dibangun dari hasil saling berbagi praktik baik dan pengalaman inilah salah satu faktor penting dalam tercapainya transformasi pembelajaran melalui inkuiri.
3. Di dalam program sekolah penggerak, alur modul dan pelatihan yang telah menerapkan pendekatan Pembelajaran Transformatif melalui Inkuiri ini disebut dengan “alur MERRDEKA”.
Tata Cara IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Panduan IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.