Panduan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Madrasah

Panduan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Madrasah

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Nomor 1696 Tahun 2013 tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Madrasah Tahun 2013.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;

b. bahwa dalam rangka pembangunan nasional melalui peningkatan mutu khususnya dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental serta jasmani secara komprehensif dan upaya menumbuh kembangkan budaya belajar, kreativitas dan motivasi meraih prestasi yang terbaik, perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah;

c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban serta acuan pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah perlu disusun Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah Tahun 2013.

Panduan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah
Panduan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah

Pendidikan anti korupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran.

Inti dari materi pendidikan anti korupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Sembilan tersebut adalah: tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan peduli.

Berdasarkan pemikiran tersebut, maka perlu ada pedoman penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah yang dapat dijadikan pedoman oleh madrasah-madrasah untuk memberikan muatan pendidikan anti korupsi dalam proses pembelajaran.

Tujuan Pendidikan Anti Korupsi

Di dalam Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah disampaikan bahwa tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan anti Korupsi di madrasah adalah sebagai berikut.

1. Menanamkan nilai dan sikap hidup Anti Korupsi kepada warga madrasah.

2. Menumbuhkan kebiasaan perilaku Anti Korupsi kepada warga madrasah.

3. Mengembangkan kreativitas warga madrasah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti Korupsi.

Hasil yang Diharapkan

Dinyatakan di dalam Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah bahwa hasil yang ingin dicapai dari Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah adalah sebagai berikut.

1. Tertanamnya nilai dan sikap hidup Anti Korupsi di kalangan warga madrasah.

2. Tumbuhnya kebiasaan perilaku Anti Korupsi di kalangan warga madrasah.

3. Berkembangnya kreativitas warga madrasah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Anti Korupsi.

Tujuan Penyusunan Panduan

Panduan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah bertujuan memberikan arah, rujukan dan panduan bagi pengelola dan guru madrasah untuk merancang pengitegrasian materi anti korupsi ke dalam pembelajaran.

Selain itu, panduan ini juga memberikan arahan bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mengembangkan pendidikan anti korupsi baik melalui pembinaan kesiswaan dan ekstra kurikuler dan pengembangan pendidikan anti korupsi di madrasah.

Model Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah

Disampaikan dalam Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah bahwa pendekatan yang dilakukan dalam pendidikan anti korupsi mengambil pengalaman-pengalaman berupa best practices masyarakat transparansi internasional dan pengalaman kita dengan pendidikan P4.

Hal yang harus dihindari adalah adanya indoktrinasi, pembelajaran yang menekankan pada aspek hafalan semata-mata. Pendidikan anti korupsi harus memberikan experiential lerning, yang tidak semata mengkondisikan para peserta didik mengetahui, namun harus memberi kesempatan untuk membuat keputusan dan pilihan untuk dirinya sendiri.

Keberhasilan penanaman nilai-nilai anti korupsi dipengaruhi cara penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang dipergunakan. Untuk tidak menambah beban siswa yang sudah cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih.

Ada tiga model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi yang dapat dilakukan di madrasah, yaitu sebagai berikut.

1. Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran

Penanaman nilai anti korupsi dalam pendidikan anti korupsi juga dapat disampaikan secara terintegrasi dalam semua mata pelajaran. Guru dapat memilih nilai-nilai yang akan ditanamkan melalui materi bahasan mata pelajarannya.

Nilai-nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui beberapa pokok atau sub pokok bahasan yang berkaitan dengan nilai-nilai hidup. Dengan model seperti ini, semua guru adalah pengajar pembelajaran anti korupsi tanpa kecuali.

Keunggulan model ini adalah semua guru ikut bertanggungjawab akan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada siswa. Pemahaman nilai hidup anti korupsi dalam diri siswa tidak melulu bersifat informative-kognitif, melainkan bersifat terapan pada tiap mata pelajaran (Suparno, 2002: 43).

Kelemahan dari model ini adalah pemahaman dan persepsi tentang nilai-nilai anti korupsi yang akan ditanamkan harus jelas dan sama bagi semua guru. Tidak boleh ada perbedaan persepsi dan pemahaman tentang nilai karena bila hal ini terjadi maka justru akan membingungkan siswa.

2. Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler

Penanaman nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan insidental. Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya.

Model ini dapat dilaksanakan oleh guru sekolah/madrasah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di luar sekolah/madrasah untuk melaksanakan, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keunggulan metode ini adalah siswa sungguh mendapat nilai melalui pengalaman-pengalaman konkret. Pengalaman akan lebih tertanam dalam jika dibandingkan sekadar informasi apalagi informasi yang monolog.

Siswa-siswa lebih terlibat dalam menggali nilai-nilai hidup dan pembelajaran lebih menggembirakan. Kelemahan metode ini adalah tidak ada struktur yang tetap dalam kerangkan pendidikan dan pengajaran di sekolah/madrasah, membutuhkan waktu lebih banyak.

Model ini juga menuntut kreativitas dan pemahaman akan kebutuhan siswa secara mendalam, tidak hanya sekadar acara bersama belaka, dibutuhkan pendamping yang kompeten dan mempunyai persepsi yang sama. Dan kegiatan semacam ini tidak bisa hanya diadakan setahun sekali atau dua kali tetapi harus berulang kali.

3. Model pembudayaan, pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas dan suasana madrasah

Penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah/madrasah. Pembudayaan akan menimbulkan suatu pembiasaan.

Untuk menumbuhkan budaya anti korupsi sekolah/madrasah perlu merencanakan suatu budaya dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan adalah alat pendidikan. Bagi siswa yang masih kecil, pembiasaan sangat penting. Karena dengan pembiasaan itulah akhirnya suatu aktivitas akan menjadi milik siswa di kemudian hari.

Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang buruk pula (Djamarah, 2002: 72).

Berdasarkan pembiasaan itulah siswa terbiasa menurut dan taat kepada peraturan-peraturan yang berlaku di madrasah dan masyarakat, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik di madrasah pengaruhnya juga terbawa dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan sampai dewasa nanti.

Menanamkan kebiasaan yang baik memang tidak mudah dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang lama untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui pembiasaan pada siswa-siswa Tetapi sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan sukar pula untuk mengubahnya.

Karena itu adalah penting, pada awal kehidupan siswa, menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui kebiasaan-kebiasaan yang baik dan jangan sekali-kali mendidik siswa berdusta, tidak disiplin, menyontek dalam ulangan dan sebagainya.

Untuk mendukung praktek anti korupsi tersebut penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah/madrasah. Pembudayaan akan menimbulkan suatu pembiasaan.

Untuk menumbuhkan budaya anti korupsi sekolah/madrasah perlu merencanakan suatu kebudayaan dan kegiatan pembiasaan. Bagi siswa yang masih kecil, pembiasaan sangat penting.

Karena dengan pembiasaan itulah akhirnya suatu aktivitas akan menjadi milik siswa di kemudian hari. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang buruk pula.

Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan