Paparan Materi Sosialisasi Kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Paparan Materi Sosialisasi Kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Gurubagi.com. Paparan materi sosialisasi kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan telah diterbitkan Direktorat Jenderal Tenaga Guru dan KependidikanKemendikbudristek.

Materi sosialisasi kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan ini untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut ini isi materi sosialisasi Kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan adalah sebagai berikut.

1. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

2. PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

3. Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

4. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Pengertian dan Tujuan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pegawai ASN.

Tujuan Uji Kompetensi adalah untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Penyelenggara Uji Kompetensi

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dengan tugas:

1. membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Daerah;

2. menetapkan jadwal Uji Kompetensi;

3. menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan

4. mengumumkan hasil Uji Kompetensi.

Peserta Uji Kompetensi

Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan terdiri dari PNS JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, atau JF Penilik yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih,tinggi.

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi

Berikut ini adalah persyaratan peserta Uji Kompetensi.

1. Menandatangani pakta integritas.

2. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan masing-masing JF.

3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dokumen Peserta Uji Kompetensi

Berikut ini adalah dokumen peserta Uji Kompetensi.

1. Salinan SK kenaikan pangkat terakhir

2. Pakta integritas

3. Salinan PAK terakhir

4. Dokumen penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik

Materi dan Metode Uji Kompetensi

Materi Uji Kompetensi terdiri atas:

1. Kompetensi teknis;

2. Kompetensi manajerial; dan

3. Kompetensi sosial kultural.

Metode Uji Kompetensi:

Uji Kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring.

Alur Penyelenggaraan Uji Kompetensi

Pengolahan Hasil Uji Kompetensi

Ketentuan pengolahan hasil uji kompetensi Sesuai smateri sosialisasi kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan adalah sebagai berikut.

1. Pengolahan hasil Uji Kompetensi dilakukan berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi.

2. Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila mencapai nilai ambang batas kompetensi.

3. Nilai minimal kelulusan paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.

4. Nilai minimal kelulusan diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rerata kompetensi.

5. Penghitungan bobot penilaian kompetensi teknis sebesar 70%

6. Penghitungan bobot penilaian kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebesar 30%

7. Penghitungan bobot akumulasi Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Guru & JF Pengawas Sekolah ke jenjang Muda sebesar 100% dari hasil Situational Judgement Test (SJT).

8. Penghitungan bobot akumulasi Uji Kompetensi kenaikan jenjang JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke jenjang Madya untuk masing-masing metode sebagai berikut:

a. Situational Judgement Test (SJT) sebesar 50% (lima puluh persen); dan

b. esai sebesar 50% (lima puluh persen).

Materi sosialisasi kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Demikian materi sosialisasi kebijakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan