Paparan Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Paparan Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Gurubagi.com. Paparan materi Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Di dalam paparan materi tersebut, disampaikan bahwa mulai Januari 2022 semua satuan Pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.

Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Seluruh Kabupaten /Kota sudah berada pada level 3, 2 dan 1 sehingga 100% Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan PTM terbatas.

Sebanyak 81% (3,66 juta) dari 4,5 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan
pendidikan yang di bawah Kewenangan Pemerintah Daerah sudah menerima vaksinasi,
72% (3.26 juta) diantaranya sudah 2 dosis.

Sebanyak 310.695 (7%) PTK belum memperoleh vaksinasi sama sekali dan 555.293 (12%) masih dalam proses pemadanan.

Proses pemadanan masih terkendala karena 9,7% NIK yang belum sinkron dengan Dukcapil (425.262 PTK) dan sebagian masih dalam proses pemadanan dengan PeduliLindungi. Data belum termasuk PTK di Kemenag dan Dikti.

Sebanyak 58% (26,73 juta) Peserta Didik Usia 6 tahun ke atas dari total 46 juta peserta didik usia 6 tahun ke atas sudah menerima vaksinasi dosis 1 tapi hanya 37% yang sudah lengkap menerima dosis 2.

Pengaturan Pembelaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

1. Mulai Januari 2022, semua satuan Pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas, pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2.

Pendidikan dan tenaga kependidikan di masing- masing satuan Pendidikan serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota, dikecualikan bagi satuan Pendidikan pada Daerah Khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/P/2021.

2. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran/tahun akadmik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas.

3. Satuan Pendidikan yang terbukti melanggar protokol Kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan covid-19 atau tim Pembina UKS.

Baca : Unduh Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Penyesuaian Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Penghentian PTM Sementara

Semula (SKB 4 Menteri 30 Maret-21 Desember 2021)

Apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan Pemda dapat menutup satuan pendidikan dan mengehentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3 x 24 jam.

Menjadi (Penyesuaian SKB 4 Menteri, mulai Januari 2022)

1. Penghentian sementara PTM di satuan Pendidikan sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi:

a. klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut;

b. angka positivity rate hasil ACF di atas 5%; dan

c. warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%.

2. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%,

3. PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi
dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.

Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Semula (SKB 4 Menteri 30 Maret – 21 Desember 2021)

1. Satuan pendidikan yang mayoritas PTK sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas.

2. PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menjadi (Penyesuaian SKB 4 Menteri, mulai Januari 2022)

1. Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM pada level 1 dan level 2 PPKM.

2. PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ.

3. PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)).

4. Orang tua/wali mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi (namun tidak menjadi persyaratan PTM terbatas).

Pembukaan Kantin, Pedagang, Kegiatan Olahraga, dan Ekstra Kurikuler di Lingkungan Sekolah

Semula (SKB 4 Menteri 30 Maret – 21 Desember 2021)

1. Masa transisi 2 bulan pertama sejak PTM terbatas dilaksanakan, belum boleh dibuka.

2. Apabila setelah 2 bulan tidak ada temuan kasus Covid-19, kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler boleh dibuka.

Menjadi (Penyesuaian SKB 4 Menteri, mulai Januari 2022)

1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi.

2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Paparan Materi Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian paparan penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan