Paparan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022

Paparan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022

Gurubagi.com. Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Di dalam Paparan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disampaikan hal-hal terkait rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional terbaru tahun 2022.

Berikut ini adalah isi Paparan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Latar Belakang Pembentukan RUU Sisdiknas

1. Kondisi dan Pengaturan Saat ini,

a. Saat ini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), sehingga memunculkan ketidakselarasan.

Contoh: Standar Nasional Pendidikan dalam UU Sisdiknas dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi.

b. Beberapa pengaturan terlalu mengunci sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya dan tidak dapat mengikuti perkembangan jaman.

Contoh: kewajiban 24 jam mengajar, bentuk-bentuk/nomenklatur satuan pendidikan, nomenklatur pendidik.

c. Telah ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah materi UU. Contoh: putusan MK yang membatalkan sekolah bertaraf internasional, putusan MK yang memasukkan kembali gaji guru.

2. Perbaikan yang Diusulkan

a. Integrasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih.

b. Untuk merespon perkembangan yang cepat, undang-undang ini disusun lebih fleksibel,
tidak terlalu rinci.

c. RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.

d. Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Dasar, Fungsi, dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan

1. Kondisi dan Pengaturan Saat Ini

a. UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945, sedangkan UU Dikti mengatur bahwa pendidikan tinggi mengatur bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

b. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

c. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2. Kondisi dan pengaturan saat ini

a. Menyelaraskan dasar pendidikan yang tertuang dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti, sehingga
pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

b. “Fungsi” diartikan dalam KBBI sebagai kegunaan suatu hal, maka pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.

c. “Tujuan” diartikan dalam KBBI sebagai arah, haluan, dan maksud, maka pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat, memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin.

Prinsip Penyelenggaran Pendidikan

1. Kondisi dan Pengaturan Saat Ini

a. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

b. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung.

c. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif.

d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

e. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

2. Perbaikan yang Diusulkan

a. Mengganti istilah “peserta didik” menjadi “pelajar” untuk menegaskan posisi aktif pelajar sebagai subjek utama pendidikan, bukan hanya sebagai peserta proses pendidikan.

b. Mengganti prinsip membaca, menulis, dan berhitung dengan penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pada pelajar dan lebih holistik untuk mengembangkan kompetensi multidimensi dan kompetensi global.

c. Menambahkan prinsip inklusif untuk menghilangkan hambatan yang membatasi partisipasi dan menghargai keberagaman kebutuhan, kemampuan dan karakteristik pelajar sesuai dengan mandat UU Penyandang Disabilitas.

d. Menambahkan prinsip dari UU Pendidikan Tinggi yaitu menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.

Baca :

Tugas dan Wewenang Pemerintah

1. Kondisi dan Pengaturan Saat Ini

a. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.

b. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

c. Tugas dan wewenang Menteri Pendidikan diatur terpisah dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti.

2. Perbaikan yang Diusulkan

a, Mahkamah Konstitusi menggunakan istilah tugas dan wewenang, bukan hak dan kewajiban, untuk lembaga negara. RUU Sisdiknas menyesuaikan dengan mengatur tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait sistem pendidikan nasional.

b. Mempertegas bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara. Frase “tanpa diskriminasi” tidak perlu disebutkan kembali karena sudah terkandung dalam prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional secara nondiskriminatif.

c. Mengintegrasikan dan menyelaraskan pengaturan tugas dan wewenang Menteri Pendidikan pada UU Sisdiknas dan UU Dikti.

Hak dan Kewajiban Warga Negara, Oraangtua, dan Masyarakat

1. Kondisi dan Pengaturan Saat Ini

a. Warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat, serta mendapatkan beasiswa dan bantuan pendidikan. Warga negara berkewajiban mengikuti pendidikan dasar, menjaga norma-norma pendidikan, serta ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

b. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

c. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan/atau budaya. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

2. Perbaikan yang Diusulkan

a. Kewajiban warga negara dan masyarakat untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan serta memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan tidak diatur dalam bab hak dan kewajiban, melainkan dalam bab tentang pendanaan pendidikan.

Hal ini dilakukan untuk memperjelas pendanaan yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, baik jenjang yang termasuk cakupan wajib belajar maupun yang tidak termasuk cakupan wajib belajar.

b. Peranan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan dapat dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha/dunia industri.

Maka bentuk keterlibatan tertentu seperti dewan pendidikan dan komite sekolah tidak lagi diatur dalam batang tubuh RUU, agar tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam sektor pendidikan.

Wajib Belajar

1. Kondisi dan Pengaturan Saat Ini

a. Cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun.

b. Belum semua anak usia wajib belajar mendapatkan layanan wajib belajar pada pendidikan dasar

c. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

d. Sekolah negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.

2. Perbaikan yang Diusulkan

a. Wajib belajar terdiri atas:

1) Wajib belajar 10 tahun pada pendidikan dasar.

  • Mencakup kelas prasekolah (kelas 0), kelas 1-kelas 9.
  • Berlaku secara nasional.

2) Wajib belajar pada pendidikan menengah.

  • Mencakup kelas 10-kelas 12.
  • Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria, untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan dasar sudah memenuhi standar.
  • Pemerintah pusat membantu pemerintah daerah sesuai kebutuhan secara berkeadilan.

b. Memperjelas pendanaan pemerintah dan masyarakat

1) Wajib belajar

  • Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan (negeri maupun swasta) yang memenuhi persyaratan.
  • Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

2) Di luar wajib belajar

  • Pemerintah mendanai satuan pendidikan negeri dan dapat memberikan bantuan kepada satuan pendidikan swasta.
  • Pada satuan pendidikan negeri, uang sekolah non wajib belajar ditetapkan sesuai kemampuan ekonomi pelajar.

Standar Nasional Pendidikan

1. Standar nasional pendidikan (SNP) diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia, tanpa melihat variasi kondisi dan kebutuhan daerah.

2. SNP diterapkan secara seragam di semua jalur dan jenjang pendidikan, meski karakteristik tiap jalur/jenjang berbeda-beda.

3. SNP diatur secara rinci ke dalam 8 standar, sehingga peraturan turunannya terlalu
mengikat dan cenderung bersifat administratif.

4. Dengan kombinasi UU Sisdiknas dan UU Dikti, Standar Nasional Dikti berjumlah 24 (8 SNP pada masing-masing darma dari tridarma perguruan tinggi).

5. Pesantren berjalan terpisah dari sistem pendidikan nasional pada umumnya. Lulusan pesantren mengalami kesulitan untuk berpindah ke satuan pendidikan formal di luar pesantren.

Baca : RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas 2022

2. Perbaikan yang Diusulkan

a. Ada tahapan pemenuhan SNP yang diberlakukan secara bervariasi sesuai dengan kondisi tiap daerah agar tiap pemerintah daerah termotivasi melakukan perbaikan yang bermakna.

b. Tidak semua SNP diterapkan pada semua jalur pendidikan untuk memberi pengakuan keragaman praktik yang kontekstual dan merancang intervensi yang lebih tepat.

c. SNP dikelompokkan dalam 3 standar (input, proses, dan capaian) sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada mutu.

d. Standar Nasional yang berlaku pada pendidikan tinggi lebih sederhana menjadi 9 (3 SNP pada masing- masing darma dari tridarma perguruan tinggi).

e. Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal, sebagai jembatan agar lulusan pesantren formal bisa mudah pindah ke sekolah, madrasah, dan universitas, dan sebaliknya.

Paparan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan