Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Gurubagi.com Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, proporsional, netral dan bebas sari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu mejalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

b. bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasl kerja tinggi dan prilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;

c. bahwa ketentuan dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai berikut.

1. Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan-undangan

3. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai C secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki jabatan pemerintah.

5. Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesonal dengan hasil kerja tinggi dan perlu sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

6. Digitalisasi manajemen ASN adalah proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN.

7. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

8. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mngutamamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memilliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

10.Pejabat Pembina kepegawaian adala pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

15. Sitem merit adalah penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi

Asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku

Dinyatakan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa penyelenggraan kebjakan dan Manajemen ASN bedasrakan pasa asas :

a. kapasitas hukum

b. profesionalitas;

c. proposionalitas;

d. keterpaduan

e. pendelegasian

f. netralitas

g. akuntabilitas

h. efektivias dan efensiensi

i. keterbukaan

j. nondiskriminatif;

k. persatuan dan kesatan

l. keadilan dan kesetraan; dan

m. kesejahteraan

Nilai Dasar

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diamanatkan bahwa nilai dasar ASN adalah sebagai berikut.

1. Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.

  1. Pegawai ASN mengemplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas :

a. berorintasi pelayanan;

b. akuntabel;

c. kompeten

d. harmonis

e. loyal

f. adaptif; dan

g. kolabratif

Salinan Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Baca : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, dan SMK

Demikian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan