Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 29381/A.A7/TU.02.03/2024 tentang Pedoman Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-96 Tahun 2024 di lingkungan Kemendikbudristek.
Surat Edaran tentang Pedoman Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-96 Tahun 2024 di lingkungan Kemendikbudristek ditujukan secara khusus kepada Yth,
1. Pemimpin Unit Utama;
2. Sekretaris Unit Utama;
3. Kepala Biro;
4. Kepala Pusat; dan
5. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Diterbitkannya pedoman tersebut sebagai tindak lanjut Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-96 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
Terkait dengan pelaksanaan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024, di lingkungan Kemendikbudristek, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Tema dan logo peringatan HSP ke-96 Tahun 2024:
a. Tema besar Hari Sumpah Pemuda ke-96
“MAJU BERSAMA INDONESIA RAYA”
b. Logo HSP ke-96 Tahun 2024
Logo dapat diunduh pada laman https://kemenpora.go.id/pengumuman/71/materi-publikasi-hsp-ke-96-tahun-2024.
2. Pelaksanaan upacara bendera:
a. Upacara bendera peringatan HSP ke-96 Tahun 2024 di tingkat pusat dilaksanakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB dengan menggunakan pakaian adat tradisional.
b. Upacara bendera peringatan HSP ke-96 Tahun 2024 di luar kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan di daerah dilaksanakan secara khidmat dan sederhana pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 08.00 waktu setempat dengan menggunakan pakaian adat tradisional.
c. Susunan acara pada upacara bendera:
• pembina upacara tiba di tempat upacara;
• penghormatan kepada pembina upacara;
• laporan pemimpin upacara;
• pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya;
• mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
• pembacaan teks Pancasila;
• pembacaan naskah pembukaan UUD 1945;
• pembacaan teks keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928;
• lagu Satu Nusa Satu Bangsa;
• amanat pembina upacara (membacakan naskah pidato Menteri Pemuda dan Olahraga);
• lagu Bangun Pemudi Pemuda;
• pembacaan doa;
• laporan pemimpin upacara;
• penghormatan kepada pembina upacara;
• upacara selesai.
3. Pimpinan unit kerja di tingkat pusat maupun daerah diimbau untuk :
a. menyemarakkan peringatan HSP Ke-96 mulai dari tanggal 1 s.d. 31 Oktober 2024 dengan memasang spanduk, baliho, banner, media dalam/luar ruang dan media sosial;
b. menjadikan bulan Oktober sebagai Bulan Pemuda yang berisikan kegiatan-kegiatan kepemudaan yang mengarah kepada penumbuhkembangan semangat kolaborasi
bersama untuk memajukan Indonesia;
c. melibatkan Organisasi Kepemudaan, Pramuka, Satuan Pendidikan baik umum maupun keagamaan dan unsur kepemudaan lainnya; dan
d. menggunakan logo, tema, dan tagline yang dapat diunduh melalui link https://kemenpora.go.id/pengumuman/71/materi-publikasi-hsp-ke-96-tahun-2024.
Pedoman Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-96 Tahun 2024 di lingkungan Kemendikbudristek selengkapnya dapat di unduh di sini.***