Pedoman Pemenuhan Kecukupan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Pedoman Pemenuhan Kecukupan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Gurubagi.com. Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi merupakan salah satu persyaratan dalam perpanjangan surat izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan;

b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (5) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengelolaan kecukupan satuan kredit profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dilakukan oleh Menteri;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Pedoman Pemenuhan Kecukupan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pedoman Pemenuhan Kecukupan SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).

Diktum KESATU : Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pedoman Pemenuhan SKP, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Pedoman Pemenuhan SKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, konsil, kolegium, unit kerja yang melaksanakan fungsi peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran yang terakreditasi dalam penyelenggaraan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Diktum KETIGA : Pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan terdiri atas ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.

Diktum KEEMPAT : Dalam penyelenggaraan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.

Diktum KELIMA : Dalam menetapkan standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, kolegium mengacu pada Pedoman Pemenuhan SKP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Diktum KEENAM : Standar pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi yang ditetapkan oleh kolegium sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT terdiri atas:

a. standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi pada materi kegiatan pembelajaran tertentu berdasarkan kompetensi keprofesian;

b. jenis pelayanan keprofesian yang mendapatkan satuan kredit profesi; dan

c. standar kelayakan pemberian satuan kredit profesi berdasarkan kegiatan pengabdian.

Diktum KETUJUH : Verifikasi penentuan nilai satuan kredit profesi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kolegium.

Diktum KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, capaian satuan kredit profesi yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tetap dapat diakui dengan melakukan penginputan secara mandiri ke dalam sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

Diktum KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tujuan Umum

Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ini sebagai panduan pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP yang berlaku untuk semua jenis profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Tujuan Khusus

1. Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: sebagai panduan dalam pemenuhan besaran SKP

2. Bagi lembaga penyelenggara kegiatan pembelajaran: sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.

3. Bagi Kolegium Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: sebagai acuan meningkatkan dan menjaga kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui :

a. Penetapan ranah pemenuhan SKP

b. Penetapan komposisi setiap ranah pemenuhan SKP

c. Penetapan nilai SKP

4. Bagi Konsil Kesehatan Indonesia: sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan teknis keprofesian.

Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi

Di dalam pemenuhan satuan kredit profesi, tenaga medis dan tenaga kesehatan berkewajiban untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yang meliputi ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian.

Baca : 10 Link Tryout CPNS 2024 Gratis untuk Latihan Soal, Cek di Sini!

Tujuan pemenuhan satuan kredit profesi adalah untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi masingmasing profesi kesehatan.

Bukti pemenuhan SKP tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) terintegrasi milik Kementerian Kesehatan. Besaran SKP ini diperoleh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan periode praktik (SIP) dalam rangka menjamin penjagaan kompetensi untuk dapat melanjutkan perpanjangan proses perizinan 5 (lima) tahun berikutnya.

Jika tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan tidak melakukan pemenuhan SKP dalam periode praktik (SIP) atau tidak berpraktik selama 5 (lima) tahun atau lebih, maka pemenuhan SKP digantikan dengan kewajiban mengikuti ujian kompetensi.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan