Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022
Gurubagi.com. Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan surat edaran Nomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 tertanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Di dalam Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 tersebut diinformasikan bahwa dalam rangka Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Tema dan Logo
Tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Pedoman Pokok Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI
a. Zikir dan Doa Kebangsaan
- Hari, tanggal : Senin, 1 Agustus 2022
- Pukul : 19.30 WIB
- Tempat : Halaman Istana Merdeka
b. Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia
- Hari, Tanggal : Jumat, 12 Agustus 2022
- Pukul : 09.30 WIB
- Tempat : Istana Negara
c. Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-61 Tahun 2022
- Hari, Tanggal : Jumat, 12 Agustus 2022
- Pukul : 15.00 WIB
- Tempat : Cibubur
d. Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
- Hari, Tanggal : Senin, 15 Agustus 2022
- Pukul : 16.00 WIB
- Tempat : Istana Negara
e. Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022
- Hari, Tanggal : Selasa, 16 Agustus 2022
- Pukul : 09.30 WIB
- Tempat : Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI
f. Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023
- Hari, Tanggal : Selasa, 16 Agustus 2022
- Pukul : 13.30 WIB
- Tempat : Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI
g. Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci
- Hari, Tanggal : Selasa, 16 Agustus 2022
- Pukul : 24.00 WIB
- Tempat : Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata
h. Kirab Bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka
- Hari, Tanggal : Rabu, 17 Agustus 2022
- Pukul : 08.00 WIB
- Tempat : Silang Monas, Halaman Istana Merdeka dan Daring
i. Pertunjukan Kesenian
- Hari, Tanggal : Rabu, 17 Agustus 2022
- Pukul : 08.00 WIB
- Tempat : Halaman Istana Merdeka dan Daring
j. Upacara Peringatan Detik-detik Kemerdekaan RI#
- Hari, Tanggal : Rabu, 17 Agustus 2022
- Pukul : 10.00 WIB
- Tempat : Halaman Istana Merdeka dan Daring
k. Pertunjukan Kesenian
- Hari, Tanggal : Rabu, 17 Agustus 2022
- Pukul : 15.45 WIB
- Tempat : Halaman Istana Merdeka dan Daring
l. Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
- Hari, Tanggal : Rabu, 17 Agustus 2022
- Pukul : 17.00 WIB
- Tempat : Halaman Istana Merdeka dan Daring
- Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 diatur sebagai berikut.
a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1) Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
3) Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).
4) Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.
5) Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
Baca : Permendikbudristek Nomor 31 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
6) Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
b. Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
c. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
d. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan berikut.
1) Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2) Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
3) Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.
4. Pada tanggal 17 Agustus 2022, segenap masyarakat Indonesia dihimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
5. Pada tanggal 16 Agustus 2022 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Semoga bermanfaat.