Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Gurubagi.com. Berikut ini adalah pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Panduan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-16/M/S/TU.00.03/08/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa hal terkait kegiatan memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 pada tanggal 17 Agustus 2024, antara lain tema peringatan, jadwal pokok kegiatan di Jakarta dan IKN, serta ketentuan pelaksanaan upacara.
Melalui Juknis Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dinyatakan bahwa Tema peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 adalah “Nusantara Baru lndonesia Maju”. Tema dan logo HUT Kemerdekaan RI Tahun 2024 selengkapnya dapar di unduh di sini.
Pokok-pokok kegiatan pada tingkat pusat di Jakarta dan lbu Kota Nusantara (lKN), dimulai dari kegiatan Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan sampai dengan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
Jadwal pokok-pokok kegiatan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada tingkat pusat di Jakarta dan lbu Kota Nusantara (lKN) dapat dilihat di sini.
Di dalam Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 juga diamanatkan agar pada tanggal 16 Agustus 2024, segenap masyarakat diimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di tingkat nasional akan diselenggarakan di 2 (dua) lokasi, yaitu Lapangan Upacara lstana Negara IKN dan Halaman lstana Merdeka Jakarta, dengan penjelasan:
Presiden Rl akan bertindak selaku lnspektur Upacara di Lapangan Upacara lstana Negara IKN dan Wakil Presiden Rl akan mengikuti Upacara di Halaman lstana Merdeka Jakarta; Waktu peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia mengacu waktu lndonesia bagian barat yaitu pukul 10.00 WIB.
Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WlB, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Sedangkan bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan: bahwa upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Baca : Pedoman Identitas Visual HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Khusus untuk pejabat/pegawai pada Kantor Pewakilan Rl di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Disampaikan juga di dalam Panduan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, segenap masyarakat di seluruh lndonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara lstana Negara IKN dikibarkan;
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Semoga bermanfaat.