Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 pada Kemendikbudristek
Gurubagi.com. Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 pada Kemendikbudristek disampaikan melalui Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor Manual.486/A.A7/TU.02.03/2024 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.
Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan beberapa hal terkait peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024 sebagai berikut.
1. Tema dan Logo
Tema Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Tema dan logo dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id) atau di sini.
2. Penyenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut.
a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
2) Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3) Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor atau tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat.
2) Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3) Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
c. Susunan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 sekurang-kurangnya terdiri atas :
1) Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2) Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3) Penghormatan kepada pembina upacara;
4) Laporan pemimpin upacara;
5) Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/panduan suara;
6) Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7) Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8) Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
9) Amanat pembina upacara;
10) Penghormatan kepada pembina upacara;
11) Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara’
12) Upacara selesai, barisan dibubarkan.
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 WlB (11.17 WITA atau 12.17 WIT) , segenap masyarakat di seluruh lndonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk :
a. berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
b. pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
4. Para pemimpin satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
5. Pada tanggal 16 Agustus 2025 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor Manual.486/A.A7/TU.02.03/2024 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 pada Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.