Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek

Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek

Gurubagi.com. Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek telah diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.

 Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia, dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri.

Selain itu, untuk kelancaran pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar, masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan;

Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Pelajar adalah PNS Kementerian yang diberi Tugas Belajar.

4. Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah pejabat pimpinan tinggi yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan, memperpanjang, memberhentikan, dan membatalkan Tugas Belajar ke PNS.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pembiayaan Tugas Belajar

Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.

Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud, pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon Pegawai Pelajar secara penuh.

Pemberian pembiayaan Tugas Belajar dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar.

Pembiayaan Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan untuk:

1. biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;

2. biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain;

3. biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;

4. biaya hidup;

5. biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

6. biaya penunjang pendidikan lainnya.

Pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud paling sedikit sesuai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi. Komponen pembiayaan wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.

Pembiayaan Tugas Belajar dapat dibiayai lebih dari 1 (satu) sumber pembiayaan selama tidak membiayai komponen pembiayaanyang sama.

Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri sebagaimana dimaksud dengan
ketentuan:

1. mendapat rekomendasi dari:

a. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan

b. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;

2. mendapat persetujuan dari PyB; dan

3. diperuntukkan untuk perpanjangan masa Tugas Belajar.

Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari biaya mandiri dapat diubah menjadi pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dengan
ketentuan:

1. mendapat rekomendasi dari:

a. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan

b. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;

2. mendapat persetujuan dari PyB;

3. mendapat pembiayaan Tugas Belajar sampai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi;

dan

4. telah menempuh pendidikan paling sedikit selama 2 (dua) semester.

Perubahan pembiayaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud tidak mengubah ketentuan pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan keputusan Tugas Belajar sebelum perubahan pembiayaan.

Jangka Waktu Tugas Belajar

Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang ditentukan dalam surat penerimaan calon Pegawai Pelajar di perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan bataswaktu normatif program studi  sebagaimana dimaksud.

jangka waktu Tugas Belajar sebagai berikut:

1. pendidikan program sarjana/sarjana terapan/yang setara diberikan paling lama 4 (empat) tahun;

2. pendidikan program magister/magister terapan/yang setara diberikan paling lama 2 (dua) tahun;

3. pendidikan program doktor/doktor terapan/yang setara diberikan paling lama 5 (lima) tahun;

4. pendidikan profesi diberikan paling lama 1 (satu) tahun;

5. pendidikan program spesialis diberikan paling lama 4 (empat) tahun; dan

6. pendidikan program subspesialis diberikan paling lama 2 (dua) tahun.

Batas Usia

Batas usia calon Pegawai Pelajar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. calon Pegawai Pelajar program sarjana/sarjana terapan untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional keterampilan belum memasuki usia 41 (empat puluh satu) tahun;

2. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, dan jabatan fungsional jenjang pertama dan jenjang muda belum memasuki usia 47 (empat puluh tujuh) tahun;

3. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan fungsional jenjang madya belum memasuki usia 49 (empat puluh sembilan) tahun;

4. calon Pegawai Pelajar program magister/magister terapan untuk jabatan fungsional jenjang utama belum memasuki usia 51 (lima puluh satu) tahun;

5. calon Pegawai Pelajar program doktor/doktor terapan:

a. untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, dan jabatan fungsional keahlian jenjang pertama dan muda belum memasuki usia:

1) 44 (empat puluh empat) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

3) 41 (empat puluh satu) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

4) 38 (tiga puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

5) 35 (tiga puluh lima) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan

6) 32 (tiga puluh dua) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun.

b. untuk jabatan fungsional keahlian jenjang madya belum memasuki usia:

1) 46 (empat puluh enam) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

2) 43 (empat puluh tiga) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

3) 40 (empat puluh) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

4) 37 (tiga puluh tujuh) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam) tahun; dan

5) 34 (tiga puluh empat) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun.

c. untuk jabatan fungsional keahlian jenjang utama dan jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia:

1) 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 3 (tiga) tahun;

2) 48 (empat puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 (empat) tahun;

3) 45 (empat puluh lima) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 5 (lima) tahun;

4) 42 (tempat puluh dua) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 6 (enam)
tahun; dan

5) 39 (tiga puluh sembilan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 7 (tujuh) tahun;

6. calon Pegawai Pelajar program profesi belum memasuki usia 43 (empat puluh tiga) tahun;

7. calon Pegawai Pelajar program spesialis untuk jabatan fungsional dosen:

a. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan

b. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 48 (empat puluh delapan) tahun; dan

8. calon Pegawai Pelajar program subspesialis untuk jabatan fungsional dosen:

a. jenjang asisten ahli, jenjang lektor, dan jenjang lektor kepala belum memasuki usia 54 (lima puluh empat tahun); dan

b. jenjang guru besar/profesor belum memasuki usia 59 (lima puluh sembilan) tahun.

Kriteria Pemberian Tugas Belajar

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dapat diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Kebutuhan organisasi dengan memenuhi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari ketersediaan pegawai di unit kerja.

Kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak asli yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja.

Kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan mempertimbangkan:

a. jarak tempuh antara unit kerja dan perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

b. waktu tempuh antara unit kerja dan perguruan tinggi tempat pelaksanaan Tugas Belajar;

c. pendidikan yang berbasis riset; dan/atau

d. kesanggupan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan dan Tugas Belajar secara bersamaan.

Kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan calon Pegawai Pelajar asli dengan tembusan pemimpin unit kerja.

Tugas Belajar dengan melaksanakan tugas jabatan dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan.

Perubahan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan:

a. terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar; dan

b. dilakukan paling sedikit setelah 2 (dua) semester.

Terganggunya pelaksanaan tugas kedinasan akibat pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan asli yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja.

Perubahan Tugas Belajar dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemimpin unit kerja dibuktikan dengan surat persetujuan tertulis asli dari pimpinan unit kerja.

Perubahan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.

Baca : Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK di Kemendikbudristek

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek selengkapnya di unduhpada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian  Pedoman Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan