Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Gurubagi.com. Berikut ini adalah Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

Panitia Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 sesuai Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

1. Tema

Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 adalah “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”

2. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat:

Hari, tanggal : Selasa, 1 Oktober 2024

Pukul : 08.00 WIB s.d. selesai

Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur

Pakaian : Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Wanita : Pakaian Nasional

TNI/POLRI : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III

3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 diatur sebagai berikut.

Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024
Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT PUSAT

a. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1) Upacara dilaksanakan secara luring penuh\

2) Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri atas:

• Perwira Upacara
• Komandan upacara
• Pasukan upacara
• Satuan Korsik Tipe “B”
• Pewara

3) Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2024

• Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia
• Pembaca Teks Pancasila : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
• Pembaca Naskah Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
• Pembaca dan Penandatangan Ikrar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
• Pembaca Doa : Menteri Agama RI

4) Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 sebagai berikut.

Acara Persiapan

• Pengibaran Sang Merah Putih
• Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
• Terompet Pertama
• Terompet Kedua
• Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
• Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan

Acara Pendahuluan

• Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
• Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
• Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
• Persembahan Lagu-Lagu Selesai
• Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
• Presiden RI Selaku Inspektur Upacara Tiba di Tempat Upacara
• Salam Kebangsaan

Acara Pokok

• Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
• Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
• Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
• Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
• Tanda Kebesaran Buka
• Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
• Tanda Kebesaran Tutup
• Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
• Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
• Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
• Andhika Bhayangkari
• Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
• Penghormatan Kebesaran

Acara Penutup

• Salam Kebangsaan
• Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
• Laporan Perwira Upacara
• Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
• Persembahan Lagu-Lagu Selesai
• Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan

PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI KEMENTERIAN, LEMBAGA TINGGI NEGARA, KEJAKSAAN AGUNG, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN, BANK INDONESIA, SERTA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai\

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan/atau pejabat yang ditunjuk.

PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI TINGKAT DAERAH

Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Upacara dilaksanakan secara luring penuh di kantor masing-masing.

Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI SATUAN PENDIDIKAN

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh. Untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Pedoman Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan