Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana BOS Kinerja Tahun 2021

Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana BOS Kinerja Tahun 2021

Gurubagi.com. Sekolah penerima dana BOS yang telah memenuhi pesyaratan perlu memahami tentang teknik pelaksanaan penggunaan alokasi dana BOS Kinerja tahun 2021. 

Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional  sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan oprasional sekolah  reguler, maka diberikan dana bantuan opersional kinerja.

Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyeleggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementrian

Kriteria Sekolah Penerima

Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sebaliknya, Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

  1. Sekolah Penggerak;

  2. Sekolah yang memiliki prestasi; dan

  3. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.

Baca : Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 : Perubahan Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi

Alokasi Dana

Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja
sebesar :

  1. Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;

  2. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;

  3. Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan

  4. Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Alokasi dana sebagaimana dimaksud digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

Teknik Penggunaan Alokasi Dana BOS Kinerja Tahun 2021

Teknik pelaksanaan penggunaan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2021 tertuang dalam Lampiran Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS  Kinerja sebagai berikut.

  1. Rincian pembiayaanDana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:

a. pengembangan sumber daya manusia;

b. pembelajaran dengan paradigma baru;

c. pelaksanaan digitalisasi sekolah;

d. perencanaan berbasis data; dan

e. pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;

  1. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagisekolah yang memiliki prestasi meliputi:

a. pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;

b. pelatihan dan pengembangan prestasi (projectbased learning, in house training);

c. pembinaan intensif berkelanjutan;

d. pengelolaan data dan informasi talenta;

e. pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan

f. kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Demikian informasi mengenai pelaksanaan penggunaan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan