Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Gurubagi.com. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undng nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah di terbitkan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ruang lingkup Pelayanan Publik
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud meliputi:
a. penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi Misi Negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud merupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
Pelayanan administratif meliputi:
a. tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi dan/atau keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara;
b. tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian denganpenerima pelayanan.
Tindakan administratif oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen berupa perizinan dan nonperizinan.
Dokumen berupa perizinan dan nonperizinan merupakan keputusan administrasi pemerintahan. Keputusan administrasi pemerintahan merupakan keputusan Penyelenggara yang bersifat penetapan.
Penyelenggara mendelegasikan wewenang atau melimpahkan wewenang kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Pelayanan Terpadu
Di dalam PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu.
Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau kecamatan.
Sistem pelayanan terpadu diselenggarakan dengan tujuan:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
b. mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
c. memperpendek proses pelayanan;
d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
e. memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Sistem pelayanan terpadu dilaksanakan dengan prinsip:
a. keterpaduan;
b. ekonomis;
c. koordinasi;
d. pendelegasian atau pelimpahan wewenang;
e. akuntabilitas; dan
f. aksesibilitas.
Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat baik secara fisik maupun virtual sesuai dengan Standar Pelayanan.
Sistem pelayanan terpadu secara fisik dapat dilaksanakan melalui:
a. sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan/atau
b. sistem pelayanan terpadu satu atap.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undng nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga bermanfaat