Pemetaan Kelompok Kerja Guru KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Pemetaan Kelompok Kerja Guru KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran tetang Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan islam Nomor B-383.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/05/2021 tertanggal 30 April 2021.

Surat edaran tersebut tertuju kepada  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.

Baca : KMA 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag

Sehubungan dengan Program pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud melakukan pemetaan kelompok kerja (community learning) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini akan terselenggara dengan cara terstrukur, sistematis, dan massif.

Di dalam pelaksanaan pemetaan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah tersebut, maka pada Surat Edaran disampaikan beberapa hal berikut.

1. Memastikan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang tercatat dalam Simpatika menjadi anggota atau pengurus kelompok kerja.

2. Memastikan bahwa setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya menjadi anggota atau pengurus di satu kelompok kerja, tidak lebih.

3. Melakukan pemetaan kelompok kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara akurat, yaitu dengan berbasis data yang ada pada Simpatika.

4. Pemetaan diakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Kelompok Kerja terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Kelompok Kerja Guru Madrasah dan Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan Madrasah.

b. Kelompok kerja guru terdiri dari Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang RA dan MI, sedangkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang MTs dan MA.

c. Mata Pelajaran untuk jenjang MTs berjumlah 16 Mata Pelajaran, sedangkan untuk jenjang MA berjumlah 24 Mata Pelajaran (sesuai Struktur Kurikulum Madrasah).

d. Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan terdiri dari 7 (tujuh) Kelompok Kerja sebagai berikut.

  • KKM (Kelompok Kerja Madrasah)
  • Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas)
  • KKTU (Kelompok Kerja Tata Usaha)
  • KKTA (Kelomok Kerja Tenaga Administrasi)
  • KKTL (Kelompok Kerja Tenaga Laboratorium)
  • KKTP (Kelompok Kerja Tenaga Kerja Perpustakaan)
  • KKPA (Kelompok Kerja Pembina Asrama)

5. Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan dilakukan secara digital melalui aplikasi kkgtk-madrasah.kemenag.go.id.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tentang Pemetaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan islam Kementerian Agama tentang Pemetaan Kelompok Kerja Guru  KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan