Pendaftaran Fasilitator Sekolah Guru Penggerak Angkatan 3 Dibuka, Berikut Ketentuannya

Pendaftaran Fasilitator Sekolah Guru Penggerak Angkatan 3 Dibuka, Berikut Ketentuannya

Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali akan membuka rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak untuk Angkatan 3.

Fasilitator Sekolah Penggerak adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik, dan Pengawas Sekolah/ Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.

Fasilitator mendampingi 3 (tiga) sampai 8 (delapan) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten/kota, selama minimal 1 (satu) tahun.

Berikut ini beberapa informasi penting terkait rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak untuk Angkatan 3.

Jadwal Rekrutmen

Linimasa rekrutmen fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3 adalah sebagai berikut.

1. Sosialisasi Pendaftaran Fasilitator : 21 Maret – 14 Mei 2022.

2. Pendaftaran Fasilitator : 21 Maret – 14 Mei 2022.

3. Seleksi Tahap 1 (CV dan Essai) : 21 Maret – 14 Maret 2022.

4. Verifikasi dan Validasi : 16 – 28 Mei 2022.

5. Pemeriksaan Esai : 13 – 14 Juni 2022.

6. Pengumuman Tahap 1 : 27 Juni 2022.

7. Unggah SAP dan Surat Pernyataan Komitmen : 28 Juni – 1 Juli 2022.

8. Jadwal Melatih Simulasi dan Wawancara : 28 – 30 Juni 2022.

9. Seleksi Tahap 2 (Simulasi Melatih dan Wawwancara) : 4 – 14 Juli 2022.

10. Pengumuman Fasilitator PSP Angkatan 3 : 26 Juli 2022.

11. Unggah Surat Keterangan Sehat : 1 – 6 Agustus 2022.

12. Bimbingan Teknis Sekolah Penggerak : Februari – Maret 2023.

13. Pelatihan Komite Pembelajaran : April – Mei 2023.

14. Pendampingan Sekolah Penggerak : Juni 2023.

Kriteria Fasilitator Sekolah Penggerak

Berikut ini kriteria Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3.

1. Akademisi (Dosen)

a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S2

b. Dosen tetap

c. Memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)

d. Memiliki sertifikat pendidik

e. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun

f. Mendapatkan izin dari dekan fakultas untuk menjadi fasilitator pada Program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan surat izin atau surat pernyataan yang diketahui oleh Dekan.

f. Memiliki pengalaman dan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi dan/atau kualitas mutu sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun.

2. Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak

a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D-IV

b. Bertugas di kabupaten/kota sasaran sekolah penggerak dan

c. Mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk membantu kemendikbud melakukan implementasi program selama 1 (satu) tahun.

3. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara, dan widyaprada.

a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D-IV

b. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan pemerintah daerah, dan

c. Pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah/ penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.

4. Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek.

a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-2

b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif.

c. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.

4. Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional.

a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D- IV

b. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun

c. Mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/yayasan, dan

d. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan pemerintah.

6. Konsultan Pendidikan.

a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D-IV

b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif

c. Pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial)

d. Bagi konsultan pendidikan yang berada di bawah instansi, harus mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 (satu) tahun.

e. Surat rekomendasi dari asosiasi profesi bagi konsultan pendidikan independen.

Baca : Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka

Pola Rekrutmen

Pola Seleksi Fasilitator Sekolah Penggerak terdiri dari :

1. Pengisian Biodata/CV;

2. Pengisian Esai;

3. Simulasi Melatih; dan

4. Wawancara

Pola seleksi Fasilitator Sekolah Penggerak selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut.

Informasi selengkapnya terkait rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3 dapat dibaca di sini.

Demikian informasi mengenai rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan