Gurubagi.com. Pendaftaran Pemilihan Wirausaha Muda Pemula (WMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024 akan ditutup dua hari lagi.
Di dalam rangka menumbuhkan semangat dan motivasi wirausaha di kalangan pemuda. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mengajak wiramuda di lingkungan Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Perguruan Tinggi yang berpotensi untuk dapat mengikuti Apresiasi Wirausaha Muda Pemula (WMP) Berprestasi Tahun 2024.
Para pemenang Apresiasi Wirausaha Muda Pemula (WMP) Berprestasi Tahun 2024 nantinya dapat berpartisipasi dalam event-event kewirausahaan tingkat nasional dan internasional, berkesempatan mengikuti training dan workshop kewirausahaan, memperluas jaringan bisnis, dan mendapatkan kemudahan akses permodalan.
Menurut jadwal, masa pendaftaran dimulai dari 18 Agustus sampai dengan 13 Oktober 2024. Masa seleksi dan penjurian dari tanggal 14 hingga 25 Oktober 2024. Sedangkan penyerahan penghargaan akan dilakukan pada pada 28 Oktober 2024 (Hari Sumpah Pemuda).
Tahapan Seleksi
Terdapat beberapa tahap seleksi Apresiasi Wirausaha Muda Pemula (WMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024, sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi
Penilaian kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi yang dikirimkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Pada tahap ini akan dilakukan penilaian terhadap proposal yang telah dikirimkan peserta kepada panitia.
Verifikasi dan validasi data dan informasi yang telah disampaikan peserta kepada panitia seleksi.
Interview dilaksanakan di Jakarta. Pada tahap ini, nominator akan mengikuti tahap seleksi terakhir dalam bentuk presentasi dan interview dengan dewan juri.
Baca : Lirik Lagu Hari Santri 2024, Ajakan Teguh Mengabdi pada Negeri
Persyaratan
Beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti seleksi Wirausaha Muda Pemula Berprestasi Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Berusia berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, 0 bulan 0 hari pada tanggal 28 Oktober 2024 (dibuktikan dengan fotokopi KTP/ atau identitas lainnya yang masih berlaku).
2. Memiliki usaha secara perorangan yang telah berjalan minimal 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan laporan keuangan).
3. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu:
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu kekayaan bersih (aset) maksimal Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan perputaran uang (omzet) maksimal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) per tahun;
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu kekayaan bersih (aset) antara Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dan perputaran uang (omzet) antara Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah) per tahun.
4. Bisnis yang dijalankan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Belum pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
6. Tidak sedang mengikuti kegiatan penghargaan sejenis di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
7. Peserta diharuskan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan tidak dapat diwakilkan.
Petunjuk Teknis Pemilihan Wirausaha Muda Pemula Berprestasi Tahun 2024 dapat di unduh di sini.
Flyer program wirausaha berprestasi periode 2024 juga dapat di unduh di sini.***