Gurubagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan aturan tentang diperbolehkannya calon pelamar menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai konvensional (tempel) pada pendaftaran seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Aturan tentang penggunaan e-meterai dan meterai tempel pada pendaftaran seleksi PPPK tersebut disampaikan melalui Surat Edaran BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tertanggal 30 September 2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Di dalam surat edaran tersebut diinformasikan bahwa calon pendaftar seleksi PPPK 2024 diperkenankan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi pada proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut dari penggunaan materi tersebut, maka Panitia seleksi instansi diharapkan dapat melakukan verifikasi keabsahan meterai yang digunakan.
Di alam surat edaran tersebut, BKN juga menegaskan agar para calon pendaftar tidak menggunakan meterai palsu atau yang sudah pernah digunakan sebelumnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
e-meterai, atau meterai elektronik, adalah meterai yang digunakan khusus untuk dokumen digital. Penggunaan e-meterai secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah, setara dengan dokumen fisik.
Sebelum munculnya e-meterai, meterai hanya tersedia dalam bentuk fisik yang ditempel pada dokumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai didefinisikan sebagai label atau carik yang berbentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan unsur pengaman yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk pembayaran pajak atas dokumen.
Cara Penggunaan e-Meterai
Berikut ini adalah cara menggunakan e-meterai pada pendaftaran seleksi PPPK 2024
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id atau website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu “BELI E-METERAI”
3. Lakukan login dan pilih tahap “PEMBUBUHAN”
4. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
5. Unggah dokumen dalam format PDF
6. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Klik “Bubuhkan Meterai”, kemudian “Yes”
8. Masukkan PIN yang telah didaftarkan, lalu klik “Lanjutkan”
9. Proses pembubuhan selesai
10. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai
11. Kirim e-meterai ke email yang sudah terdaftarkan
Perlu dipahami bahwa e-meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah pembelian, sehingga dapat digunakan kapan saja selama diperlukan.***
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dapat di unduh pada tautan ini.