Penerima Bantuan Operasional Mushalla Terdampak Covid-19 Tahun 2021

Penerima Bantuan Operasional Mushalla Terdampak Covid-19 Tahun 2021

Gurubagi.com. Penetapan Penerima Bantuan Operasional Mushalla Terdampak Covid-19 Tahun 2021, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2021.

Bantuan operasional mushalla terdampak Covid-19, harus disalurkan secara tepat, maka perlu menetapkan penerima bantuan operasional mushalla  terdampak Covid-19

Nama-nama mushalla yang tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut dinyatakan layak dan memenuhi syarat aminsitrasi untuk diberi bantuan.

Pencairan dana bantuan dilaksanakan setelah perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penerima bantuan ditandatangani.

Penerima bantuan wajib :

1. menggunakan bantuan sesuai dengan rincian rencana penggunaan yang tercantum dalam proposal permohonan bantuan pemerintah;

2. membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan pemerintah disertai bukti-bukti pengeluaran/pembayaran;

3. menympan bukti bantuan, bukti penggunaan bantuan, dan dokumen lainnya yang dianggap perlu;

4. menjamin keabsahan bukti-bukti penggunaan bantuan pemerintah dan dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun, meliputi :

a. Berita Acara Serah Terima, yang memuat :

  • jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
  • pekerjaan telah selesai seusia dengan perjanjian kerjasama;
  • pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan

b. Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.

Baca : Penerima Bantuan Operasional Masjid Terdampak Covid-19 Tahun 2021

Penetapan Penerima Bantuan Operasional Mushalla Terdampak Covid-19 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada link berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai penetapan penerima Bantuan Operasional Mushalla terdampak Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan