Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Gurubagi.com.  Di dalam Lampiran Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah diatur tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut ini Tata Cara Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Tahap mengunduh dan registrasi

Gambar 1, Bagan alur tahapan mengunduh dan registrasi
Gambar 1, Bagan alur tahapan mengunduh dan registrasi

1. Langkah-langkah tahapan mengunduh dan registrasi sebagai berikut. Satuan Pendidikan mengunduh aplikasi RKAS melalui laman https://rkas.kemdikbud.go.id/download dan memasangnya pada desktop yang berbasis windows (minimal windows 8).

2. Satuan Pendidikan meminta kode aktivasi ARKAS kepada Dinas.

3. Setelah mendapatkan kode aktivasi, Satuan Pendidikan melakukan registrasi dengan mengisikan kode aktivasi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama pengguna (Bendahara, Operator, Kepala Satuan Pendidikan), alamat email pengguna, dan nomor handphone pada halaman registrasi.

4. Proses registrasi selesai ketika Satuan Pendidikan sudah mengisi seluruh dokumen di atas dan mendapatkan notifikasi bahwa registrasi berhasil.

5. Satuan Pendidikan login ke dalam ARKAS dan dapat mulai mengoperasikan ARKAS.

6. Apabila Satuan Pendidikan lupa password yang telah dibuat, Satuan Pendidikan dapat mengganti password melalui laman login dengan mengeklik tombol “Lupa Password”.

7. Setelah mengeklik tombol “Lupa Password”, Satuan Pendidikan juga menghubungi Dinas untuk meminta password baru.

8. Setelah mendapatkan password baru, Satuan Pendidikan dapat login dengan menggunakan password baru.

2. Tata cara melakukan perencanaan dan penganggaran

Gambar 2. alur tahapan prencanaan dan penganggaran
Gambar 2. alur tahapan prencanaan dan penganggaran

Langkah-langkah tahapan perencanaan dan penganggaran sebagai berikut.

1. Satuan Pendidikan melakukan login ke aplikasi ARKAS.

2. Satuan Pendidikan mengisi detail informasi penanggung jawab yang terdiri atas nama dan NIP Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara serta nama Komite Sekolah.

3. Satuan Pendidikan melakukan aktivasi Kertas Kerja (KK) pada menu penganggaran.

4. Satuan Pendidikan mengisi KK yang memuat detail perencanaan anggaran seperti kegiatan, rekening belanja, uraian, dan harga satuan.

5. Satuan Pendidikan mengajukan pengesahan KK kepada Dinas.

6. Dinas melakukan penelaahan KK yang diajukan oleh Satuan Pendidikan. Hasil penelaahan Dinas berupa KK disetujui atau KK ditolak.

7. Dalam hal KK ditolak, Satuan Pendidikan akan menerima status penolakan pengesahan beserta catatan-catatan mengenai hal yang harus diperbaiki. Satuan Pendidikan harus mengubah KK berdasarkan catatan dari Dinas tersebut.

8. Dalam hal KK disetujui, maka Satuan Pendidikan dapat melihat status penerimaan pengesahan KK pada ARKAS.

9. Dokumen yang dihasilkan dalam angka 8 adalah Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan basis rencana kegiatan dan anggaran sekolah selama satu tahun anggaran seperti pada format B.1 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan format B.2 untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

B-.1 Format RKAS dan rincian data RKAS Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah

Tata Cara Pengisian Format RKAS

1. Kolom 1, diisi dengan kode rekening antara lain kode rekening belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa serta belanja modal.

2. Kolom 2, diisi dengan kode program kegiatan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

3. Kolom 3, diisi uraian berupa belanja pegawai dan belanja barang dan jasa serta belanja modal.

4. Kolom 4, diisi dengan volume (jumlah dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang satuan).

5. Kolom 5, diisi dengan satuan (unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran luas, ukuran isi dan
sebagainya).

6. Kolom 6, diisi dengan harga satuan yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tarif, harga, dan sebagainya.

7. Kolom 7, diisi dengan jumlah rencana belanja BOS Reguler (volume kali harga satuan).

8. Kolom 8, 9, dan 10 diisi jumlah rencana pengeluaran pada tiap tahap.

*) BOS Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

B.2 Format RKAS dan rincian data RKAS Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

Tata Cara Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya dapat dibaca disini.

Demikian Cara Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan