Pengumuman Batas Akhir Pengisian Penyesuaian Angka Kredit PAK Integrasi
Gurubagi.com. Edaran mengenai Pengumuman Batas Akhir Pengisian PAK Integrasi pada aplikasi SIM-PAKIn diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek.
Edaran Pengumuman Batas Akhir Pengisian PAK Integrasi pada aplikasi SIM-PAKIn diterbitkan melalui Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 3402/B3/GT.03.00/2023.
Pengumuman Batas Akhir Pengisian PAK Integrasi pada aplikasi SIM-PAKIn tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat.
Di dalam Edaran Pengumuman Batas Akhir Pengisian PAK Integrasi pada aplikasi SIM-PAKIn tersebut dinformasikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 10051/B-BJ.02.01/SD/K/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bahwa batas akhir Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi adalah tanggal 31 Desember 2023.
Oleh karena itu, untuk memperlancar proses verifikasi dan validasi dokumen usulan dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) PAK Integrasi, maka disampaikan bahwa pengisian dan submit PAK Konvensional pada Aplikasi SIM-PAKIn akan ditutup pada tanggal 5 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengingatkan kembali kepada Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah Golongan IV/b s.d. IV/e sesuai kewenangan masing-masing untuk segera melakukan pengisian dan submit PAK Konvensional pada aplikasi SIM-PAKIn yang selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan validasi dokumen usulan.
Surat Edaran mengenai Pengumuman Batas Akhir Pengisian PAK Integrasi pada aplikasi SIM-PAKIn selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di bawah ini.
Baca : Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Demikian SE Ditjen GTK tentang Pengumuman Batas Akhir Pengisian PAK Integrasi pada aplikasi SIM-PAKIn. Semoga bermanfaat.