Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah 2022 (Penetapan 8)

Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah 2022 (Penetapan 8)

Gurubagi,com. Pengumuman hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 8) diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 8) tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1760/BAN-SM/SK/2022 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022.

Di dalam Surat Keputusan tersebut disampaikan bahwa sekolah/madrasah yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan telah divisitasi, divalidasi, daiverifikasi, dan memenuhi persyarataan untuk ditetapkan hasil akreditasinya melalui Rapat Pleno BAN-S/M.

Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 8) ini dengan memperhatikan hasil rapat pleno BAN-S/M tanggal 25 November 2022 tentang persetujuan Hasil Verifikasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022.

Diktum KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan audit dokumen, divitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya.

Diktum KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.

Baca : Petunjuk Teknis PPG Prajabatan pada Kementerian Agama 2023

Diktum KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya,

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku adkreditasi.

Di dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M.

Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 Penetapan 8 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai hasil Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2022 Penetapan 8. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan