Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023
Gurubagi.com. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS KPK Tahun 2023/2024 telah diterbitkan Panitia Rektutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS KPK Tahun 2023/2024. diterbitkan melalui Pengumuman Nomor: B/008/PANREKKPK/11/2023.
Di dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK Tahun 2023/204 tersebut diinformasikan bahwa berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 Nomor: B/007/PANREKKPK/11/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 10635/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 23 November 2023 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Hasil SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
1. Hasil SKD CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini.
2. Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah peserta yang pada Lampiran sebagaimana dimaksud memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan.
3. Bagi peserta yang tidak memperoleh kode “P/L” pada kolom keterangan maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan SKB CPNS.
4. Penetapan Hasil SKD CPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; dan
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi kebutuhan pada setiap jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
6. Penjelasan arti masing-masing kode pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
a. Kode “P/L” : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023 dan Berhak Mengikuti SKB;
b. Kode “P” : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023;
c. Kode “TL” : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023; dan
d. Kode “TH” : Tidak Hadir
Masa Sanggah dan Jawab Sanggah Hasil SKD CPNS
1. Peserta yang Tidak Lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai sebagaimana tercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 23 s.d. 25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN).
2. Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun yang telah ditetapkan, setelah masa sanggah berakhir. Selanjutnya panitia rekrutmen CPNS KPK akan mengumumkan Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah, melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns di antara tanggal 27 November s.d. 2 Desember 2023.
3. Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.
Ketentuan Lain-lain
Tahapan SKB CPNS terdiri dari:
a. SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)
b. SKB CPNS Non CAT, yang terdiri dari:
1) Tes Potensi dan Asesmen Kompetensi dengan komputer;
2) Tes Wawancara unit kerja; serta
3) Tes Kesehatan.
2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat data dan/atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
5. Setiap peserta agar selalu memantau informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdapat pada laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns;
6. Keputusan Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantaan Korupsi Tahun 2023/2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK Tahun 2023/2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
Demikian Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.