Pengumuman KPU : Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Gurubagi.com. Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 melalui Nomor 18/PL 01.1-Pu/05/2022.
Di dalam pengumuman KPU tersebut ditetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengumumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat. Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, terdapat enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca : Informasi Daftar Sekolah Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2022
Keenam partai lokal tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Berikut adalah daftar partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Bulan Bintang (PBB).
Partai Buruh.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Partai Demokrat.
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai Gerindra.
Partai Golongan Karya (Golkar).
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Partai NasDem.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Aceh (PA).
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).
Partai Darul Aceh (PDA).
Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Pengumuman KPU tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman KPU tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Semoga bermanfaat.