Pengumuman Pengadaan PPPK Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Tahun 2022

Pengumuman Pengadaan PPPK Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Tahun 2022

Gurubagi.com. Pengumuman Nomor KP.02/01/2022 tentang Pengadaan PPPK di Lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sehubungan dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022, bersama ini disampaikan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2021 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Lembaga Administrasi Negara LAN Tahun 2022

Formasi Kebutuhan

Jumlah kebutuhan pegawai PPPK sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2022 adalah sebanyak 78 (tujuh puluh delapan).

Lokasi Kebutuhan

1. Lokasi kebutuhan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan ANRI adalah sebagai berikut.

2. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Utama.

3. Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Sekretariat Utama.

4. Biro Umum, Sekretariat Utama.

4. Direktorat Pengolahan, Deputi Bidang Konservasi Arsip.

5. Direktorat Preservasi, Deputi Bidang Konservasi Arsip.

6. Direktorat Layanan dan Pemanfaatan, Deputi Bidang Konservasi Arsip.

7. Pusat Data dan Informasi, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.

8. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.

9. Pusat Jasa Kearsipan.

10. Pusat Akreditasi Kearsipan.

Persyaratan Umum

Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada Tabel 2 (Rincian Kebutuhan PPPK).

8. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Dalam Negeri yang Program Studinya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dan lulusan perguruan tinggi Luar Negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4.00 (empat koma nol).

9. Khusus bagi formasi Terampil-Pustakawan akan memperoleh nilai tambah apabila dapat melampirkan Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

10. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan.

11. Sehat jasmani dan rohani.

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

13. Seluruh formasi jabatan di ANRI dapat dilamar oleh penyandang disabilitas fisik (anggota tubuh bagian tangan dapat digunakan untuk bekerja secara baik). kecuali disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, disabilitas sensorik wicara, disabilitas mental, disabilitas intelektual dan disabilitas ganda.

14. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dalam bentuk pernyataan dan dibuktikan dengan:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

15. Bagi pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

16. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan ANRI.

Jadwal Seleksi

1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah : 16 s.d 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah : 19 s.d 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d 22 Februari 2023

9. Penarikan data final : 23 s.d 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Administrasi : 25 Februari s.d 1 Maret 2023

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi : 2 s.d 7 Maret 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d 3 April 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d 6 April 2023

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d 28 April 2023

15. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d 11 April 2023

16. Masa Sanggah : 12 s.d 14 April 2023

18. Jawab Masa Sanggah : 14 s.d 20 April 2023

19. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d 29 April 2023

Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d 22 Mei 2023

20. Usul Penetapan DRH NI PPPK : 23 Mei s.d 20 Juni 2023

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian melalui laman https://www.anri.go.id.

Pengumuman Pengadaan PPPK Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Pengumuman Pengadaan PPPK Arsip Nasional Republik Indonesia ANRI Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan