Pengumuman Rincian Formasi Seleksi CASN BKKBN Tahun 2021

Pengumuman Rincian Formasi Seleksi CASN BKKBN Tahun 2021

Gurubagi.com. Berikut ini adalah pengumuman rincian formasi seleksi CASN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2021.

BKKN merupakan salah satu lembaga pemerintah yang pada tahun 2021 ini menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Pemerintah kembali akan menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2021 ini.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 terdiri atas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), dan seleksi penerimaan Sekolah Kedinasan.

Menurut jadwal, pendaftaran seleksi CASN tahun 2021 mulai dari tanggal 31 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.

Pendaftaran seleksi CASN tahun 2021 secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan pada laman sscn.bkn.go.id.

Jadwal Seleksi CASN 2021

Berikut ini adalah jadwal lengkap seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei sampai dengan 13 Juni 20212.

2. PendaftaranSeleksi : 31 Mei sampai dengan. 21 Juni 2021.

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil : 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Masa Sanggah : 1 Juli sampai dengan 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli sampai dengan September 2021

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli sampai dengan September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masingmasing lokasi).

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud).

  • Agustus 2021 : Tes 1
  • Oktober 2021 : Tes 2
  • Desember 2021 : Tes 3

8. Pelaksanaan SKBCPNS : September sampai dengan Oktober 2021.

9. PengumumanAkhir dan Masa Sanggah : November 2021.

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021.

Seluruh kegiatan seleksi CASN Tahun 2021 diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Jadwal tersebut dapat berubah apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Rencana Penetapan Kebutuhan ASN Tahun 2021

Total kebutuhan ASN untuk tahun 2021 adalah sebanyak 1.275.387, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jumlah formasi tersebut sudah termasuk guru PPPK, PPPK Npn Guru, dan CPNS.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara untuk tahun ini akan difokuskan pada pegawai yang siap diterjurkan ke lapangan, sehingga formasi pegawai administrasi dikurangi. Jumlah formasi dan kebutuhan terbanyak ASN tahun ini adalah PNS dan PPPK Non Guru.

Kebutuhan ASN pada Pemerintah Pusat sebanyak 83.669 formasi, jumlah rencan penetapan sebanyak 69.684 formasi, dengan rincian sebagai berikut.

1. Sebanyak 61.129 formasi untuk 56 Kementerian dan Lembaga.

2. Sebanyak 8.555 formasi untuk Sekolah Kedinasan.

Kebutuhan ASN pada Pemerintah Daerah sebanyak 1.191.718 formasi, jumlah rencana penetapan 652.803 formasi, dengan rincian sebagai berikut.

1. Sebanyak 139.443 formasi untuk 34 Pemerintah Provinsi.

2. Sebanyak 513.360 formasi untuk 504 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Jumlah kebutuhan PPPK Guru adalah sebanyak 1.002.616 dengan jumlah rencana penetapan sebanyak 547.026 formasi.

Jumlah kebutuhan PPPK NonGuru adalah sebanyak 70.008 formasi dengan jumlah rencana penetapan sebanyak 21.495 formasi.

Sedangkan jumlah kebutuhan CPNS adalah sebanyak 119.094 formasi dengan jumlah rencana penetapan sebanyak 84.282 formasi.

Ketentuan Umum Pendaftar CPNS

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan batas usia, yaitu paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Formasi Jabatan CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat pelamaran adalah sebagai berikut.

a. Dokter dan Dokter Gigi, yaitu dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

b. Dokter Pendidik Klinis.

c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata-3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah menjalani pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan :

a. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPK;

b. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

c. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

d. dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohanoi sesuai persyaratan jabatan.

9. Pelamar bersedia mengikuti penempatan tugas di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada  (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Ketentuan Umum Pendaftar PPPK

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhal melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipindana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah :

a. diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPK;

b. diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

c. diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

d. diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masuk berlaku.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohanoi sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada  (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh :

a. minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;

b. minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perushaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah/yayasan.

10. Tidak boleh bertentangan dengan sistem merit.

Pengumuman Rincian Formasi Seleksi CASN BKKBN Tahun 2021

Pengumuman rincian formasi seleksi CASN BKKBN Tahun 2021 ini dapat menjadi informasi kepada pelamar yang akan mendaftarkan diri mengikuti seleksi CASN di lingkungan lembaga BKKBN tahun 2021.

Silakan unduh pengumuman rincian formasi seleksi CASN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2021 selengkapnya pada link berikut ini.

Unduh 1
Unduh 2
Unduh 3
Unduh 4 

Tinggalkan Balasan