Pengumuman Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik BPS Tahun 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik BPS Tahun 2022

Gurubagi.com. Pengumuman Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik BPS Tahun 2022 telah diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pengumuman Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik BPS Tahun 2022 diterbitkan melalui Pengumuman Nomor B-1169/2300/KP.111/12/2022 tentang Seleksi Calon PPPK BPS Tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 314 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2022, Badan Pusat Statistik akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Pertanian Kementan Tahun 2022

Formasi yang Dibutuhkan

Jumlah formasi PPPK yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 314 Tahun 2022 sebanyak 183 formasi.

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

a. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia;

b. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat pernah bekerja di bidang kehumasan;

c. Ahli Pertama – Statistisi pernah bekerja di bidang statistik;

d. Terampil – Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan;

e. Terampil – Pustakawan pernah bekerja di bidang perpustakaan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

  1. Berkelakuan baik.

12. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol) skala 4.

14. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang TERAKREDITASI pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 16. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Ketentuan Umum

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Pusat Statistik, maka tidak dapat melamar pada instansi lain.

Pelamar hanya dapat mendaftar pada jabatan dengan Jenjang Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan yang sesuai pada tabel 1.

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah pasca Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BPS Tahun 2022.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi sesuai yang dipersyaratkan (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Jadwal bersifat tentatif sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://casn.bps.go.id.

1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember s.d 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi : 21 Desember s.d 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah : 16 s.d. 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah : 19 s.d 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d 22 Februari 2023

9. Penarikan data final : 23 s.d 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d. 1 Maret 2023

  1. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 s.d 7 Maret 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d 3 April 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d 8 April 2023

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d 8 April 2023

15. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d 11 April 2023

16. Masa Sanggah : 12 s.d 14 April 2023

17. Jawab Sanggah : 14 s.d 20 April 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d 29 April 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d 22 Mei 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Pengumuman Seleksi Calon PPPK Badan Pusat Statistik BPS Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Pengumuman Seleksi Calon PPPK Badan Pusat Statistik BPS Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan