Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022
Gurubagi.com. Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kebutuhan tenaga teknis kementran Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek. menerbitkan Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kebutuhan tenaga teknis kementran Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 tersebut sesuai Pengumuman Nomor 72057/A.A3/KP.01.01/2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.
Informasi Umum
1. Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561, dengan rincian sebagai berikut.
2. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253.
3. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut.
1) Teknis Dosen sejumlah 6.850
2) Teknis lainnya sejumlah 458
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang
dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seleksi Administrasi ;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:
1) Wawancara; dan
2) Praktik Mengajar/Microteaching.
Persyaratan Pelamar
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
b. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah- rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Baca : Informasi Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Semarang 2022
Persyaratan Khusus
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK.
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
a, Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
Rencana Penjadwalan
1. Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id) : 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023.
2. Pendaftaran melalui PPPK online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/) : 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 12 s.d. 15 Januari 2023.
4. Masa sanggah administrasi : 16 s.d. 18 Januari 2023.
5. Jawab sanggah administrasi : 19 s.d. 25 Januari 2023.
6. Pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi : 26 s.d. 28 Januari 2023.
7. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta : 18 s.d. 22 Februari 2023.
8 Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi (CAT) : 2 s.d. 7 Maret 2023.
9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) : 10 s.d. 19 Maret 2023.
10. Pengumuman daftar peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional Dosen : 25 Maret 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional Dosen : 31 Maret s.d. 6 April 2023.
12. Pengumuman hasil akhir seleksi : 9 s.d. 11 April 2023.
13. Masa sanggah hasil akhir seleksi : 12 s.d. 14 April 2023.
14. Jawab sanggah hasil akhir seleksi : 14 s.d. 20 April 2023.
15. Pengumuman sanggah hasil akhir seleksi : 27 s.d. 29 April 2023.
16. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d. 22 Mei 2023.
17. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d. 20 Juni 2023.
*) Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Dimohon pelamar selalu memantau perkembangan informasi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Baca : Edaran BKN tentang Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022. Semoga bermanfaat.